Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai Diungkap Satpolairud Polres Karimun Juli 25, 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, MBS Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Perss release terkait kasus ini digelar pada Kamis (24/7) pukul 10.00 Wib di Mako Satpolairud Polres Karimun, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media .

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Selasa (22/7) di perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi minyak, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021.

Identitas calon pekerja migran yang turut diamankan yaitu Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan persnya.kepada awak media MBS asparoni

Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga mengoordinasikan keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut. asparoni

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli R2 Anti Premanisme, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Titik Aktivitas dan Lokasi Wisata
Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima
Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…
LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin
Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.
Warga Pertanyakan Maraknya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Paya Togok Juli 14, 2025
*Tim Gabungan Bea Cukai dan POLRI Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai*
KSB PC.FSPTN Kab.Siak Sah Diterima Kadistransnaker Kab.Siak

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:57 WIB

Patroli R2 Anti Premanisme, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Titik Aktivitas dan Lokasi Wisata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB

Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:11 WIB

Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:17 WIB

LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:16 WIB

Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.

Berita Terbaru