TEBO MBS – M Yusuf, suami korban pengeroyokan di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, meminta agar pihak kepolisian Polres Tebo segera menahan pelaku. Sampai saat ini, belum ada titik terang atau penahanan terhadap pelaku pengeroyokan yang menimpa istrinya.
Yusuf meminta kepada Kapolda Jambi agar mengambil alih kasus dugaan pengeroyokan istrinya. Menurutnya, barang bukti dan saksi sudah lengkap, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan pelaku.
Ketua DPW PUSPA-RI Provinsi Jambi, Arian Arifin, yang mendukung permintaan Yusuf, mengatakan bahwa pihak kepolisian harus profesional dalam menangani kasus ini. “Jika alat bukti sudah cukup, kenapa belum ditahan sampai saat ini?” tanya Arian Arifin.
Arian Arifin juga meminta kepada Kapolres Tebo dan Kapolda Jambi untuk serius menangani kasus ini. “Tolong jaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri Presisi. Korban meminta keadilan, agar pelaku segera ditahan,” tegasnya.
Namun, Kapolsek Muara Tabir menyatakan bahwa kasus ini sudah diproses oleh penyidik Polres dan sudah masuk ke proses sidik. “Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan penyidik maupun Kanit Pidum Polres,” kata Kapolsek Muara Tabir saat dihubungi media pada 10 Mei 2025.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Tebo mengatakan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Tabir. “Sudah kemarin Reskrim Polsek Tabir gelar perkara naik sidik di Polres. Pihak pelapor juga sudah ada di Polres untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit PPA Polres Tebo.
Kanit PPA Polres Tebo juga menyarankan agar komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim atau Kapolseknya untuk informasi lebih lanjut. “Sebab, yang pegang perkara mereka,” kata Kanit PPA Polres Tebo.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak yang menuntut keadilan bagi korban. Apakah pihak kepolisian akan segera menahan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban?(Tim)