Banyuasin —mitramabes.com.Kasus penembakan terhadap sopir angkutan desa (angdes) yang sempat menghebohkan masyarakat Banyuasin kini kembali dibuka oleh pihak kepolisian. Polres Banyuasin memanggil kuasa hukum pelaku, Tamzil, SH dan Bambang, SH, untuk menjalani pemeriksaan tambahan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait peristiwa tersebut.
Pemanggilan kuasa hukum ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh kronologi kejadian penembakan yang menewaskan korban.
Kuasa hukum pelaku, Tamzil, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses hukum.
“Kami dipanggil untuk BAP tambahan. Ini bagian dari proses hukum, dan kami menghormati serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hadi selaku pelaku, Bambang, S.H berharap agar penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta profesional.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan dan asas keadilan,” kata kuasa hukum Hadi.
Hingga saat ini, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Namun, dibukanya kembali perkara ini menandakan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus penembakan sopir angdes yang menjadi perhatian publik.









