Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Indramayu Terungkap, Polisi Buru 3 DPO

Senin, 28 April 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Indramayu Terungkap, Polisi Buru 3 DPO

 

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025).

 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan, yakni S (20), Y (24), dan Y.A (30), ketiganya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

 

“Ketiganya kami amankan pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Hillal didampingi Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

 

Selain tiga tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Mereka diduga memiliki peran sebagai eksekutor dan joki sepeda motor saat menjalankan aksinya.

 

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, serta tiga unit handphone milik pelaku.

 

AKP Hillal menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di tujuh lokasi berbeda di Indramayu dan tiga lokasi di wilayah Cirebon, sejak Februari hingga April 2025.

 

Aksi para pelaku dilakukan dengan cara memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam dengan senjata tajam dan menjatuhkan korban sebelum membawa kabur kendaraan.

 

“Modus pelaku adalah hunting pada malam hari menggunakan dua motor. Ketika melihat target, pelaku langsung memepet, menodong senjata tajam, dan menjatuhkan korban lalu kabur membawa motor,” terang Kasat Reskrim.

 

Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Masing-masing pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Sementara itu, tersangka penadah, Y.A alias Acim, menjual kembali motor curian dengan harga hingga Rp4,2 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu.

 

Ia merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2018.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kasat Reskrim juga mengulitamatum kepada para DPO untuk menyerahkan diri.

 

“Bagi para pelaku yang belum berhasil diamankan saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas AKP Hillal.

 

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB