Lombok Tengah Mitra Mabes.Com – Telah terjadi kasus TPPO Terhadap Pekerja Migran yang diberangkatkan oleh seorang Sponsor melaui Agen PT yang tidak terdaftar atau tidak resmi Pada Tanggal 16 Juni 2024 lalu.
Dari penyampaian Saudari Rike Nursa Fitri yang sebagai korban TTPO, Bahwa telah diberangkatkan yang dilakukan dengan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang mengarah Pada Kasus TPPO Dan juga dari hasil Waktu Diarahkan dia sempat dijanjikan dengan perjanjian yang begitu manis sebagai pemikat, ujarnya.
Pemberangkatan Ilegal itu dilakukan oleh Saudara Awan yang bertindak selaku Pengurus Pekerja Migran ke Arab Saudi, sementara Saudara Abdul Rahman Bertindak sebagai Pengurus Berkas untuk keberangkatan Ke Negara Arab Saudi Melalui Bandara Soekarno-Hatta yang dijemput oleh Agency untuk diantarkan ke penampungan.
Laporan Pengaduan ini disampaikan kepada Lembaga Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI) oleh Saudara Rike Nursa Fitri dengan alamat Pengkelak Kel. Jenapria, Kec. Jenapria Lombok Tengah.
Dan pada laporan tersebut telah di turunkan Somasi Pertama dan Somasi kedua kepada Sponsor diatas untuk di beri Peringatan akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali atas permasalahan yang dilakukannya.
Team MBS