Palembang, Mitramabes.com – Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Kolonel H. Burlian KM 8 Palembang, Defi Iskandar, SH., MH., secara resmi mendatangi Polrestabes Palembang, untuk melayangkan surat pengaduan terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak objektif. selasa pagi (24/2/2026).
Dalam keterangannya, Defi Iskandar mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang agar segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti, baik mobil truk tangki air maupun sepeda motor korban, telah diamankan. Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Surat pengaduan bernomor 18/DI/A/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tersebut dilengkapi dokumen pendukung dan ditujukan kepada sejumlah pejabat, di antaranya
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, dan Kapolrestabes Palembang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Deputi SDM Mabes Polri, Direskrimum Polda Sumsel, Karo SDM Polda Sumsel, Dirintelkam Polda Sumsel, serta Kabid Hukum Polda Sumsel.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap AKBP Finan Sukma Radipta, S.H., S.I.K., M.H selaku Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, S.H selaku Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, serta Aipda Juliansyah, S.H selaku Penyidik Pembantu. Ketiganya diduga tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak objektif dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Defi Iskandar, selaku advokat pada Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar, SH., MH & Partner, bertindak untuk dan atas nama kliennya, Sdri. Fitria Aryani, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/DI/A/SKK/II/2026 tanggal 22 Februari 2026.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Suami kliennya, almarhum Arris bin Korea, meninggal dunia setelah diduga ditabrak dan terseret truk tangki air sejauh kurang lebih 25 meter di Jalan Kolonel H. Burlian KM 8 Palembang.
Sehari setelah kejadian, 16 Januari 2026, penyidik Satlantas Polrestabes Palembang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/40/I/2026/Lantas/Polrestabes Palembang dan mencatatnya dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/I/2026/SPKT SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Pada 3 Februari 2026, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/40/I/2026/Lantas/Polrestabes Palembang.
Namun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.
Dalam surat pengaduannya, Defi Iskandar juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 7 huruf (a) dan (f) yang mengatur kewajiban pejabat Polri untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam berhubungan dengan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, istri korban, Fitria Aryani, menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan. Ia menegaskan hanya menginginkan keadilan yang setimpal atas kehilangan suaminya.
“Saya ingin keadilan tentang hukum. Setimpal. Setimpal dengan nyawa,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan kini harus membesarkan dua anak yang ditinggalkan almarhum seorang diri.
Kuasa hukum berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian serius dan ditangani secara transparan demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polrestabes Palembang. Redaksi tetap berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Editor: Rusdi










