MBS Mataram, NTB – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Mataram, H. Asgar, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB yang dinilai jalan di tempat. Pasalnya, meski 3 oknum anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi gratifikasi/suap, namun 15 anggota DPRD NTB yang menerima suap tersebut masih aman-aman saja hingga hari ini, Kamis (12/2/2026).
“Kasus ini sudah terang benderang, tapi kenapa 15 anggota dewan penerima suap masih bebas berkeliaran? Ada apa dengan semua ini?” tanya H. Asgar dengan nada curiga.

Kasus ini bermula ketika anggota DPRD NTB yang baru menjabat diberikan jatah pokir oleh eksekutif masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar Rupiah). Kemudian, 3 oknum anggota DPRD NTB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisiatif menghubungi semua anggota DPRD NTB yang baru menjabat untuk memastikan apakah pokir mereka mau diuangkan atau dikerjakan sendiri.
Dari hasil koordinasi tersebut, ada anggota DPRD NTB yang menolak menjual pokirnya, namun ada juga yang bersedia menerima uang gratifikasi tersebut dengan jumlah bervariasi. Setidaknya ada 15 anggota DPRD NTB yang bersedia menerima uang haram tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena ada sebagian anggota DPRD NTB yang tidak menerima dana suap tersebut memiliki rekaman percakapan terkait perbuatan melawan hukum tersebut. Ditambah lagi, mantan anggota DPRD NTB yang aspirasi dari kegiatan resesnya yang sudah masuk dalam DPA tiba-tiba dialihkan, dan ketika dipertanyakan pada eksekutif tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Setelah Kejaksaan Tinggi NTB menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut dan memeriksa beberapa pihak, ke-15 anggota DPRD NTB ini sekonyong-konyong menyerahkan uang tersebut ke Kejati NTB, dengan harapan agar luput dari jeratan hukum. Pihak Kejati NTB menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti.
Namun, menurut H. Asgar, tindakan penyerahan uang tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana korupsi. Dalam UU Tipikor, jika penyelenggara negara menerima hadiah atau fasilitas yang dikhawatirkan berhubungan dengan jabatan, maka diberi waktu paling lambat 30 hari untuk melaporkan dan menyerahkannya ke KPK, bukan menyerahkan atau mengembalikan ke kejaksaan tinggi.
“Sekarang yang menjadi aneh, kenapa Kejaksaan Tinggi NTB hanya menetapkan tersangka dari pemberi suap, sementara 15 anggota dewan penerima suap masih bebas berkeliaran? Ada apa dengan semua ini?” tanya H. Asgar.
di sisi lain nampak terlihat di beberapa titik di pusat kota Mataram terbentang spanduk yang meminta Kejaksaan Tinggi NTB segera menetapkan 15 anggota dewan tersebut sebagai tersangka. Spanduk-spanduk tersebut terpampang di Jl. Gajah Mada, Jl. Pendidikan, di samping Dinas Perhubungan NTB, di samping PDAM, dan di perempatan Panjitilar.
Hal ini patut diduga menandakan masyarakat mulai resah dan kecewa terhadap lambannya penanganan kasus ini. Bahkan, mulai menyebar isu miring dan ketidakpercayaan publik terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, karena dianggap tebang pilih dan kurang tegas dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di NTB.
“Sementara perintah Jaksa Agung dan Presiden sangat tegas menyatakan perang melawan korupsi. Ada apa dengan Kejati NTB?” tanya H. Asgar. (DON)








