Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (24/1/26) sekitar pukul 03.40 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut yakni RDP (25), warga Kampung Tias Bangun, yang kehilangan 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T warna merah beserta uang tunai sebesar Rp5 juta yang berada di dalam kendaraan.
Peristiwa bermula saat korban hendak beristirahat di kediamannya. Namun, korban mendengar suara mencurigakan dari arah tempat kendaraan miliknya yang diparkir di depan konter. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat mobilnya telah dimundurkan oleh orang yang tidak dikenal.
“Pelaku selanjutnya menghidupkan mesin dan membawa mobil korban ke arah Kampung Segala Mider,” jelas AKP Edi Suhendra.
Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban segera menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan. Kakak korban sempat berupaya menghentikan laju kendaraan dengan memalangkan balok kayu di jalan raya, namun kendaraan tersebut tetap melaju dan menerobos palang yang dipasang.
AKP Edi Suhendra menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB, personel Polsek Padang Ratu langsung melakukan penghadangan dan penyisiran di jalur-jalur yang diduga dilalui pelaku.
“Dalam proses pencarian, petugas menemukan kendaraan milik korban dalam kondisi rusak setelah menabrak pagar rumah warga di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha. Namun, saat dilakukan pengecekan, para pelaku telah melarikan diri dan membawa kabur uang tunai milik korban,” ungkapnya.
Kapolsek Padang Ratu mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa 1 unit mobil Toyota Agya milik korban telah diamankan dan saat ini berada di Polsek Padang Ratu sebagai barang bukti.
Sementara itu, pihaknya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta dan telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Ratu. Saat ini perkara masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Trimo Riadi Mitra Mabes.Com)











