Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang- Lampung.  Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

 

Selain menangkap pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

 

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.

 

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru