Tanggamus mbs. — Kasus Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum kepala desa/Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung kini memasuki babak baru, dimana setelah kepolisian polres Tanggamus melakukan gelar perkara internal pada hari senin tanggal 07 juli 2025 siang, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan langkah berikutnya yakni akan mendatangkan Ahli hukum pidana. Senin 07/07/2025.
Disampaikan oleh Misyadi (pelapor) bahwa pihak keluarganya sudah diberitahu oleh pihak kepolisian bahwa hari ini senin 07 juli 2025 kepolisian polres Tanggamus sudah melakukan langkah gelar perkara terhadap Laporan dugaan Percobaan Pembunuhan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kakon) Murni , Namun untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli.
” Ya betul, tadi pihak keluarga kami selaku pelapor sudah diberitahu oleh pihak kepolisian polres Tanggamus bahwa polisi hari ini melakukan gelar perkara, tapi untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli hukum pidana yang akan diturunkan dari Universitas Lampung (UNILA), tapi kalau kapan waktunya, itu masih menunggu jadwal dari pihak Ahli nya. Kapan mereka bisanya. ” Ungep Misyadi.
Diketahui bahwa berita sebelumnya kasus Ancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh Terlapor Oknum Kades (Kakon) Kejadian dipastikan oleh pihak kepolisian bahwa proses sedang berjalan dan dipastikan minggu depan akan digelar.
” Kata polisi yang menangani bahwa laporan pengaduan yang bernomor LAPDU/71/VI/2025/Reskrim 2025. Tangal 11 juni 2025, sudah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/247/VI/2025/ Reskrim. Atas nama pelapor Misyadi bin Bali masih berjalan,
Kami mohon maaf dikarenakan minggu-minggu ini padat kegiatan terkait HUT Bhayangkara makanya agak lambat.
Tapi bisa saya pastikan minggu depan sudah gelar, ungkap Misyadi menirukan.
Masih Misyadi menambahkan bahwa dari pihak keluarga juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kapolres,” nanti kami akan pantau, percayalah bahwa kepolisian akan kerja professional dan tegas lurus,” tambahnya sambil menirukan ucapan saudaranya.
Misyadi dan keluarga sangat berharap kepada kepolisian polres Tanggamus bisa gerak cepat dalam memproses laporan ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap yang bisa meredam emosi pihak keluarga pelapor. Kalau bisa secepatnya lakukan reka ulang/olah TKP.
Mengingat proses perkara ini dilaporkan oleh pelapor sudah memasuki minggu ke 4(empat) maka pihak pelapor sangat berharap agar kepolisian polres Tanggamus bisa dengan gerak cepat dan tepat untuk melakukan langkah -langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara proporsional dan tegak lurus, “harap Misyadi.
Mitra mabes wilayah Lampung