Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Senin, 2 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, MBS. Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.

“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” ujar lulusan Akpol 2000 ini.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.

Saat melakukan olah TKP, lanjut Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” katanya.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan.

Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.

Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya.

Editor: TR Waruwu MBS.

Berita Terkait

Polres Banyuasin Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Lintas Timur, Dukung Gerakan Asri Indonesia
Warung Remang-Remang di Benteng Sungai Membandel, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Patroli Cipkon Polres Aceh Tengah Tindak Laporan Warga, Sasar Balap Liar dan Lokasi Rawan
*249 Mahasiswa STIK Selesai Pengabdian Masyarakat di Aceh, Wakapolda Pimpin Apel Pelepasan*
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo 
TK Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Tengah Berbagi 250 Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini
Kapolsek Rambutan Turun Langsung Terkait Ditemukannya Mayat Pria di Persawahan Sungai Pinang.
Buka Puasa Bersama, Kapolres Aceh Tengah Ucapkan Terima Kasih kepada BKO Brimob Polda Aceh

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:40 WIB

Polres Banyuasin Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Lintas Timur, Dukung Gerakan Asri Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 16:36 WIB

Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka

Senin, 2 Maret 2026 - 09:39 WIB

Warung Remang-Remang di Benteng Sungai Membandel, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:15 WIB

Patroli Cipkon Polres Aceh Tengah Tindak Laporan Warga, Sasar Balap Liar dan Lokasi Rawan

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:31 WIB

*249 Mahasiswa STIK Selesai Pengabdian Masyarakat di Aceh, Wakapolda Pimpin Apel Pelepasan*

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kayu ilegal marak di Kubu- Kuba Setoran lancar.

Senin, 2 Mar 2026 - 17:56 WIB

BERITA UTAMA

Senin, 2 Mar 2026 - 17:34 WIB

Mitramabes.com

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa

Senin, 2 Mar 2026 - 17:28 WIB