LOMBOK BARAT MITRA MABES.COM – LSM Kasta NTB DPD Lombok Barat (Lobar), meminta agar status penanganan kasus dugaan korupsi Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Lobar, naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Karena kasus tersebut telah dilaporkan oleh warga setenpat pada tanggal 29 Juli 2024 dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.
Pada tanggal 6 september 2024, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa Unit Tipidkor Polres Lombok Barat telah melakukan ekspose dengan pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat, dan pihak inspektorat akan melakukan audit investigatif,
“Sehubungan dengan hal tersebut ketua LSM KASTA NTB DPD Lobar, Zulfan Hadi mendorong pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat agar segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada penyidik unit tipidkor Polres Lombok Barat, untuk dilakukan uji petik agar bisa naik menjadi tahap penyidikan dan meminta agar Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum serta terbukti merugikan negara.
“Inspektorat harus segera menyerahkan hasil auditnya agar penyidik tipidkor Polres Lobar segera naikkan ke tahap penyidikan dan segera mentersangkakan jika terbukti ada pelanggaran hukum dan tentunya disertai kerugian negara,” katanya, Jumat 15 Nopember 2024.
Ketua KASTA NTB DPC Lembar (Mus’ab) Juga menegaskan, bahwa dirinya bersama perwakilan masyarakat sudah bersepakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas agar ada titik terang.
“Sebab masyarakat sudah mulai geram dengan Kepala Desa ini karena diduga banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran kebijakan, padahal hal tersebut sudah sering diingatkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku badan pengawas internal di Desa. Bahkan sudah pernah dibuatkan berita acara agar tidak mengulanginya kembali, namun tetap saja diabaikan.
Kami akan kawal terus persoalan ini bersama
masyarakat, sebab sudah sering diingatkan oleh BPD nya namun tidak diindahkan,” ungkapnya.
Rillis: (kr)