INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu mengambil langkah tegas dengan menindak kendaraan bermotor bersumbu tiga yang melintas di Tol Cipali maupun Jalur Pantura, sesuai arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Ya, hari ini kami melakukan tindakan terhadap pengendara truk sumbu tiga yang melintas di Tol Cipali,” ujar AKP Abdurrohman Hidayat. Sabtu (21/12/2024)
Kebijakan ini mengacu pada SKB tiga menteri yang mengatur pengendalian lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Satlantas Polres Indramayu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
“Sebagaimana petunjuk dan arahan dari pimpinan, kami memastikan pengaturan lalu lintas berjalan sesuai dengan ketentuan dalam SKB tersebut,” lanjutnya.
AKP Abdurrohman Hidayat berharap, masyarakat dan pelaku transportasi dapat memahami serta mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya ini agar perjalanan selama libur Nataru berlangsung lancar dan aman,” ungkapnya.
Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Lilin Lodaya 2024.
“Langkah proaktif seperti ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru,” jelas Kasat Lantas.
(Abid)