Kartius:  Gugatan Warga Terhadap PT SMS Masih Proses di PN Landak 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Pontianak Kalbar Dalam keterangannya, sebagi penasihat hukum masyarakat, Kartius, melontarkan kritik keras terhadap tim penasihat hukum dari pihak  PT. Satria Multi Sukses yang di anggapnya tidak memahami konteks gugatan yang di ajukan oleh penggugat.

Jelas menurut Kartius, hal ini menyebabkan kesalahpahaman dalam penyampaian pemberitaan dalam media  terkait kasus tersebut.

Pihak perusahaan itu hanya tahu membayar, karena koperasi itu bentukan mitra dan sebagai  penengah antar mitra,” Ujar Kartius kepada awak media terutama wartwan  Inspirasikalbar.com, pada hari Jumat 16 Agustus 2024 Wib.

Kartius juga mengungkapkan bahwa selama ini Koperasi yang bernama Nek Jayaraya, yang merupakan mitra dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.

Masih terang Kartius, Perusahaan tersebut, belum pernah menerima pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian kemitraan 20:80 yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menariknya, pengurus koperasi justru menyatakan dukungan kepada penggugat dalam gugatan ini. Bahkan secara tertulis siap memberikan kesaksian untuk mendukung penggugat dalam persidangan mendatang.

“Pengurus siap menjadi saksi, bahkan mendukung saya terhadap gugatan yang saya lakukan,” tegasnya

Gugatan ini di ajukan karena lahan yang di kelola oleh PT SMS belum memberikan hasil sesuai yang di harapkan.

Meskipun mediasi telah di lakukan sebelum menggugat ke PN Landak upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lain, menyatakan bahwa hak-hak yang di tuntut oleh pemilik lahan sudah di serahkan melalui koperasi sesuai tagihan yang di ajukan pihak koprasi itu lah yang dibayarkan Trang Andreas Lani.

Pihak perusahaan apa yang di ajukan koprasi itu lah yang di lunasi, soal  rincian jumlah yang di berikan tidak di ketahui karena merupakan ranah Koperasi.

Kartius berharap kasus ini segera memasuki proses persidangan. Perhatian publik yang semakin besar terhadap isu kemitraan dan hak-hak anggota koperasi dalam perjanjian dengan perusahaan.Red,,

Sumber : Kartius

Red//98

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Munte Laksanakan Pengamanan Pesta Kerja Tahun di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Kapolsek Barusjahe Hadiri Penyuluhan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Semangat
Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran
Bupati Pakpak bharat menghadiri Kunjungan Menteri Pariwisata di Kabupaten Toba,
Suara Rio Black Gegerkan Dunia Pendidikan:Beberapa Surat Sakti Sudah Di layangkan dari Gugatan Provinsi Sampai di Kejaksaan Tebo
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua TP-PKK Tiga Desa di Kecamatan Rupat Utara Berlangsung Khidmat
Reses dan Silaturahmi, Anggota DPRD Bengkalis Ferry Situmeang, S.E. Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Lokasi Kecamatan Rupat dan Rupat Utara

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:17 WIB

Polsek Munte Laksanakan Pengamanan Pesta Kerja Tahun di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:12 WIB

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:09 WIB

Kapolsek Barusjahe Hadiri Penyuluhan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan di Desa Semangat

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:04 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:36 WIB

Suara Rio Black Gegerkan Dunia Pendidikan:Beberapa Surat Sakti Sudah Di layangkan dari Gugatan Provinsi Sampai di Kejaksaan Tebo

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:12 WIB