Kartius:  Gugatan Warga Terhadap PT SMS Masih Proses di PN Landak 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Pontianak Kalbar Dalam keterangannya, sebagi penasihat hukum masyarakat, Kartius, melontarkan kritik keras terhadap tim penasihat hukum dari pihak  PT. Satria Multi Sukses yang di anggapnya tidak memahami konteks gugatan yang di ajukan oleh penggugat.

Jelas menurut Kartius, hal ini menyebabkan kesalahpahaman dalam penyampaian pemberitaan dalam media  terkait kasus tersebut.

Pihak perusahaan itu hanya tahu membayar, karena koperasi itu bentukan mitra dan sebagai  penengah antar mitra,” Ujar Kartius kepada awak media terutama wartwan  Inspirasikalbar.com, pada hari Jumat 16 Agustus 2024 Wib.

Kartius juga mengungkapkan bahwa selama ini Koperasi yang bernama Nek Jayaraya, yang merupakan mitra dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.

Masih terang Kartius, Perusahaan tersebut, belum pernah menerima pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian kemitraan 20:80 yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menariknya, pengurus koperasi justru menyatakan dukungan kepada penggugat dalam gugatan ini. Bahkan secara tertulis siap memberikan kesaksian untuk mendukung penggugat dalam persidangan mendatang.

“Pengurus siap menjadi saksi, bahkan mendukung saya terhadap gugatan yang saya lakukan,” tegasnya

Gugatan ini di ajukan karena lahan yang di kelola oleh PT SMS belum memberikan hasil sesuai yang di harapkan.

Meskipun mediasi telah di lakukan sebelum menggugat ke PN Landak upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lain, menyatakan bahwa hak-hak yang di tuntut oleh pemilik lahan sudah di serahkan melalui koperasi sesuai tagihan yang di ajukan pihak koprasi itu lah yang dibayarkan Trang Andreas Lani.

Pihak perusahaan apa yang di ajukan koprasi itu lah yang di lunasi, soal  rincian jumlah yang di berikan tidak di ketahui karena merupakan ranah Koperasi.

Kartius berharap kasus ini segera memasuki proses persidangan. Perhatian publik yang semakin besar terhadap isu kemitraan dan hak-hak anggota koperasi dalam perjanjian dengan perusahaan.Red,,

Sumber : Kartius

Red//98

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asosiasi Permancingan Indonesia APRI Cabang Kabupaten Lahat, Gelar Rapat Rancangan Kerja 2025.
Terima Kunjungan Kerja Ketua IK4L Lahat, Inawan, SE Di Ruma Dinas Bupati Lahat H. Burzah Zarnubi.
Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 
Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025
Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 1,1 Milyar 

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Asosiasi Permancingan Indonesia APRI Cabang Kabupaten Lahat, Gelar Rapat Rancangan Kerja 2025.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ketua IK4L Lahat, Inawan, SE Di Ruma Dinas Bupati Lahat H. Burzah Zarnubi.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB