Kapolsek Tambusai Utara AKP .P. Simatupang Berhasil Ciduk Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 11 November 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul Mitramabes com. kapolsek Tambusai Utara Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga menyalah gunakan Narkotika Jenis SabuPelaku berinisial TP Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet,” terangnya.

Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP

“Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya,” kata Simatupang.

“Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

“Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri

Editor : * SAHAR MBS*

Berita Terkait

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau
Bukan Sekadar Patroli: Sentuhan Humanis Polairud Polda NTT di Bulan Suci Ramadhan
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan
Polres Kaur Laksanakan Apel Siaga Kamtibmas sambut Ramadhan 1447 H.
Bupati Pakpak bharat membuka sosialisasi implementasi Menejemen Talenta di lingkungan Pemkab pakpak bharat.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:07 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:04 WIB

Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Senin, 2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa

Senin, 2 Maret 2026 - 10:27 WIB

Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau

Senin, 2 Maret 2026 - 09:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Mar 2026 - 12:07 WIB