Kapolsek Tambusai Utara AKP .P. Simatupang Berhasil Ciduk Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 11 November 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul Mitramabes com. kapolsek Tambusai Utara Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga menyalah gunakan Narkotika Jenis SabuPelaku berinisial TP Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet,” terangnya.

Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP

“Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya,” kata Simatupang.

“Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

“Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri

Editor : * SAHAR MBS*

Berita Terkait

Polsek Kubu tangkap Penyalahguna Narkotika, Timbangan Digital ditemukan di TKP.
Semoga ada kolaborasi kedua Bupati,mengatasi jalan rusak di dua kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan,Senin 23-02-2026.
POLSEK KUBU RINGKUS PELAKU JAMBRET DI KUBU BABUSSALAM.
Polsek Rimbo Bujang Sampaikan Edaran Seruan Bersama, Sambut Ramadan 1447 H, Fokus Pengamanan dan Penertiban Tempat Hiburan
Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sei Meranti Darussalam, Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif
Di Bulan Suci Ramadan, Personel Polsek Seputih Banyak Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas di Sejumlah Titik Strategis
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita.
Warga kecamatan Tripa Makmur Kecewa Listrik Padam Saat Sahur.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Polsek Kubu tangkap Penyalahguna Narkotika, Timbangan Digital ditemukan di TKP.

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:29 WIB

Semoga ada kolaborasi kedua Bupati,mengatasi jalan rusak di dua kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan,Senin 23-02-2026.

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:19 WIB

POLSEK KUBU RINGKUS PELAKU JAMBRET DI KUBU BABUSSALAM.

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polsek Rimbo Bujang Sampaikan Edaran Seruan Bersama, Sambut Ramadan 1447 H, Fokus Pengamanan dan Penertiban Tempat Hiburan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:07 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sei Meranti Darussalam, Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

NASIONAL

POLSEK KUBU RINGKUS PELAKU JAMBRET DI KUBU BABUSSALAM.

Rabu, 25 Feb 2026 - 14:19 WIB