Kapolsek Tambusai Utara AKP .P. Simatupang Berhasil Ciduk Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 11 November 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul Mitramabes com. kapolsek Tambusai Utara Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga menyalah gunakan Narkotika Jenis SabuPelaku berinisial TP Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet,” terangnya.

Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP

“Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya,” kata Simatupang.

“Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

“Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri

Editor : * SAHAR MBS*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Kamis, 18 September 2025 - 19:03 WIB

Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Kamis, 18 September 2025 - 18:58 WIB

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:14 WIB