Kapolsek Menjalin Hadiri Rapat Sosialisasi Peti bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 Mei 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Kapuas Hulu, Kalbar – Bertempat di Kantor Desa Baru, Kapolsek dan Forkopimcam Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar menggelar sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pada Senin (27/5/2024).

Mensosialisasikan larangan PETI tersebut, Kapolsek Silat Hilir IPDA Egidius, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Baru, Babinsa Desa Baru dan beserta perangkatnya.

Kapolsek menerangkan, bahwa Polsek Silat Hilir bersama Forkopincam Kecamatan Silat Hilir secara konsisten memberikan himbauan sosialisasi larangan melakukan aktifitas pertambangan ilegal PETI, apabila ingin melakukan kegiatan tersebut harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR sehingga aktifitas tersebut menjadi legal.

“Selain larangan, Polres Kapuas Hulu melakukan kegiatan preventif seperti memberikan sosialisasi, imbauan melalui pemberdayaan kearifan lokal dengan tujuan menghentikan praktek pertambangan liar, khususnya di wilayah Kecamatan Silat Hilir, dan harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR,” kata Egi.

Dalam Sosialisasi larangan PETI itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Silat Hilir Kabupaten Sintang mengundang para Ketua RT, para Ketua BPD beserta anggota, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam Sosialisasi tersebut unsur Forkompimcam dan Pemerintah Desa menghimbau agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas PETI karena kegiatan tersebut Perbuatan Melanggar Hukum (UU RI No. 03 Tahun 2020 sebagaimana perubahan UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba), Merusak lingkungan hidup serta dapat menyebabkan Korban Jiwa. Dengan ancaman pidana 5 (tahun) dan denda Rp. 1.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Apa itu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)?

Sepanjang penelusuran kami, peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi ‘kawasan pertambangan rakyat’, melainkan terminologi ‘wilayah pertambangan rakyat’ (“WPR”). Pasal 1 angka 32 UU 3/2020 mendefinisikan WPR adalah bagian wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kriteria WilayahPertambangan Rakyat

Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR, yang selanjutnya kegiatan pertambangan rakyat tersebut dikelompokkan menjadi:

A. Pertambangan mineral logam;
B. Pertambangan mineral bukan logam; atau
C. Pertambangan batuan.

Untuk sebuah wilayah pertambangan dapat ditetapkan sebagai WPR, wilayah pertambangan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

A. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
B. mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter;
C. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
E. luas maksimal wpr adalah 100 hektare;
F. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Setelah memahami apa itu WPR, Anda perlu memahami Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Dalam hal memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Menteri”), dan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Penting untuk dicatat bahwa IPR tersebut hanya diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

UU No. 4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa kata “penduduk setempat” di sini diartikan sebagai masyarakat asli yang bertempat tinggal di wilayah tempat penambangan dilakukan (bukan pendatang).

Adapun luas wilayah untuk 1 IPR dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 hektar atau koperasi paling luas 10 hektare. IPR ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 63 PP 96/2021, pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan IPR, yang terdiri atas:

1. Surat permohonan;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penulis : Budiyanto/ Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:13 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:35 WIB

King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 2 Jul 2025 - 12:25 WIB

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Rabu, 2 Jul 2025 - 11:44 WIB