Kapolsek Kabun; AKP Lupino Dan Tim,Bekuk, Seorang Pria Bandar Sabu

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL MBS  Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Giti, Kecamatan Kabun.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim polsek kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M. pada Sabtu, (15/03/2025). Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

 

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

– 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 Gram.

– 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru tua.

– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR.

– Plastik klip bening yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru. Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka DA alias ME dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Eks Kapolsek Tambusai ini.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan seseorang dan menyebabkan efek domino bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan.

 

Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

 

(Humas Polres Rohul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah
Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 
Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 
Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:22 WIB

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:10 WIB

Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:07 WIB

Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:01 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:00 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Berita Terbaru