MitraMabes.com
Seorang DPO kasus asusila dan pemerasan dari Polres OKI berhasil diamankan Polsek Dempo Selatan dan dititipkan di Rutan Polres Pagar Alam dalam kondisi sehat.
Pagaralam – Polsek Dempo Selatan Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan tindak pidana asusila dari hasil koordinasi Polsek Dempo Selatan Amankan DPO Asusila Polres OKI di Pagar Alam.
Seorang DPO kasus asusila dan pemerasan berdasarkan laporan korban berinisial ST Perempuan Pada sabtu 17 Januari 2026 sekira pukul 10.25 wib TKP Jalan lintas Timur kabupaten Oki laporan dibuat di Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam Polres OKI atas dua laporan dari hasil koordinasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di wilayah hukum Polsek Dempo Selatan dan dipimpin Kapolsek Dempo Selatan melakukan Penyelidikan dan Pelaku berhasil diamankan Polsek Dempo Selatan dan dititipkan di Rutan Polres Pagar Alam dalam kondisi sehat.
Polsek Dempo Selatan Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan tindak pidana asusila dan pemerasan, Senin (23/2/2026) dini hari.
Terduga DPO tersebut diketahui bernama berinisial AS (37), warga Dusun I Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Ia diamankan di Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengamanan tersebut dan menyampaikan bahwa terduga saat ini dalam kondisi sehat.
“Terduga DPO Polsek Teluk Gelam Polres OKI atas nama berinisial AS telah diamankan oleh Polsek Dempo Selatan dan saat ini dititipkan di Rutan Polres Pagar Alam dalam keadaan sehat,” ujar Iptu Akhirudin
Pengamanan berawal dari koordinasi antara Polsek Teluk Gelam Polres OKI dengan Polsek Dempo Selatan terkait keberadaan DPO yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Dempo Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dempo Selatan IPTU Akhirudin, SH bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Dempo Selatan untuk dilakukan interogasi dan klarifikasi.
Hasil koordinasi dengan Polsek Teluk Gelam memastikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan DPO dalam perkara asusila dan pemerasan berdasarkan laporan polisi di Polres OKI.
Selanjutnya, Polsek Dempo Selatan melakukan langkah pengamanan, koordinasi dengan Polres OKI/Polsek Teluk Gelam, serta menitipkan terduga di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam sambil menunggu proses penjemputan oleh personel Polres OKI.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres OKI dan saat ini personel dari Polres OKI sedang dalam perjalanan untuk menjemput terduga guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Akhirudin.
Pada Senin (23/2/2026) dini hari.
Terduga DPO tersebut diketahui bernama berinisial AS (37), warga Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Ia diamankan di Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, sekitar pukul 01.30 WIB.(Heri.ck)










