Mitramabes.com – Surabaya – Rabu 21 Januari 2026 Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menegaskan sikap tegas dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai semakin meresahkan dan kerap membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembak di tempat terhadap pelaku curanmor yang melawan petugas, melakukan perlawanan bersenjata, atau membahayakan nyawa warga dan aparat saat proses penindakan.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin rasa aman publik, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan agar tidak menjadikan Surabaya sebagai ruang aman untuk melakukan tindak kriminal.
Kapolrestabes Surabaya menekankan bahwa instruksi ini tidak dimaknai sebagai tindakan represif tanpa dasar, melainkan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri, prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Upaya persuasif dan preventif tetap menjadi prioritas, namun aparat tidak akan ragu bertindak tegas apabila situasi membahayakan.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jika pelaku kejahatan mengancam nyawa warga maupun anggota, maka tindakan tegas sesuai aturan hukum akan dilakukan,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional penanggulangan kejahatan konvensional, mengingat aksi curanmor kerap disertai kekerasan, penggunaan senjata tajam, hingga kejar-kejaran di jalan raya yang berisiko tinggi bagi pengguna jalan lain.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar hukum pidana menilai tindakan tegas aparat diperbolehkan secara hukum selama dilakukan dalam kondisi darurat dan untuk melindungi keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam prinsip pembelaan terpaksa dan diskresi kepolisian.
Sementara itu, Dewan Pers mengingatkan agar pemberitaan terkait kebijakan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak bersifat glorifikasi kekerasan, serta menyampaikan konteks bahwa tindakan tegas aparat dilakukan sebagai langkah terakhir demi keselamatan publik.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di sekitarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera, menekan angka curanmor, dan mengembalikan rasa aman warga Surabaya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga









