Tanah Karo Kabanjahe MBS Com. Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan terbatas pada hilangnya areal tanah, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Dalam keterangannya, AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa setiap kali terjadi karhutla, yang terdampak bukan hanya tumbuhan dan hewan di dalamnya, tetapi juga kehidupan manusia. Kabut asap, rusaknya rantai makanan, hilangnya sumber air, serta dampak kesehatan bagi warga sekitar merupakan efek lanjutan yang kerap kali luput dari perhatian.
“Karhutla itu bukan sekadar membakar lahan. Ini tentang rusaknya ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan. Saat hutan rusak, keseimbangan alam terganggu. Udara tercemar, satwa kehilangan habitat, dan masyarakat sekitar kehilangan sumber penghidupan,” ujar Kapolres Tanah Karo, Selasa (29/7/2025).
“Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Polres Tanah Karo berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita jaga hutan, karena menjaga hutan berarti menjaga kehidupan,” pungkasnya.
“Kapolres juga mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan titik api atau kegiatan pembakaran lahan, melalui call center Polres Tanah Karo 110 atau ke Bhabinkamtibmas setempat.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)