Tanah Karo MBS Com. Menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang.
“Asap bukan warisan. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga alam, bukan mewariskan bencana bagi anak cucu kita,” tegas Kapolres dalam keterangannya kepada media.
“Polres Tanah Karo terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla, terutama di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan bersama TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, untuk memastikan kesiapsiagaan sejak dini.
“Menurut Kapolres, pembakaran lahan secara sengaja adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat. Ia juga mengajak seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, serta para petani agar mengedepankan metode ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan. Undang-undang sudah jelas, dan kami tidak ingin Kabupaten Karo menjadi penyumbang kabut asap yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
“Kapolres juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta potensi konflik sosial antarwarga akibat dampak lintas wilayah.
“Dengan semangat kolaborasi, Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan lahan. Edukasi, pengawasan, dan pelaporan dini adalah kunci mencegah bencana yang seharusnya bisa dihindari.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)