Tanah Karo MBS Com. Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meningkat di musim kemarau, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya. Laporan dapat langsung disampaikan melalui Call Center 110, yang siaga 24 jam menerima pengaduan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan, jangan tunda untuk melapor. Segera hubungi Call Center 110 agar petugas bisa bergerak cepat dan mencegah kebakaran meluas,” tegas AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya.
“Kapolres menambahkan bahwa mencegah karhutla bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh warga. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya penanggulangan karhutla di lapangan.
“Selain imbauan, Polres Tanah Karo bersama instansi terkait juga terus melakukan patroli pencegahan dan sosialisasi bahaya karhutla di daerah-daerah rawan. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Undang-undang sudah jelas, dan kami tidak akan kompromi,” ujar Kapolres.
“Melalui langkah preventif dan kolaboratif ini, Polres Tanah Karo berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan angka kebakaran hutan dapat ditekan secara signifikan.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Musa Tampubolon)