Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR.Mitramabes.com|Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu,SH.,S.IK menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati tentang larangan penjualan zat adiktif kepada anak dan remaja. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan langkah preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.

Surat Edaran Nomor 022/300/VI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali pada 12 Juni 2025 melarang penjualan produk mengandung zat adiktif seperti Lem Fox dan sirup obat batuk tertentu (Komix) kepada anak-anak dan remaja. Edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik toko, kios, bengkel, dan apotek agar tidak memperjualbelikan produk berisiko tersebut secara bebas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyatakan bahwa Polres mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah tersebut dan telah menindaklanjutinya dengan penguatan patroli dan razia di sejumlah titik rawan penyalahgunaan zat adiktif dan peredaran minuman keras (miras).

“Kami apresiasi langkah Pemkab. Ini langkah maju untuk melindungi generasi muda. Polres akan intensifkan patroli serta penertiban terhadap barang-barang berisiko termasuk miras tradisional,” ujar Kapolres, Sabtu (14/6/2025).

Sehari sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), jajaran Polres Kepulauan Selayar melaksanakan operasi penertiban miras di wilayah Kota Benteng. Dalam kegiatan tersebut , personel gabungan dari Reskrim, Intel, Samapta, Lantas, dan SPKT mengamankan lima orang dan menyita lima liter miras tradisional jenis ballo di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara.

“Miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah potensi kriminalitas yang dapat mengancam ketertiban lingkungan,” jelas AKBP Adnan.

Selain operasi miras, kegiatan patroli malam juga terus ditingkatkan. Pada malam yang sama, Unit Turjawali Satlantas Polres Selayar melaksanakan patroli di kawasan strategis Kota Benteng. Patroli ini ditujukan untuk mengawasi arus lalu lintas dan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kolaborasi antara kebijakan Pemkab dan langkah preventif Polres ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan zat adiktif dan konsumsi miras di kalangan remaja, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda Selayar.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petani sawit Kubu dan Kubu Babussalam Resah dengan adanya penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan
Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan
Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Di Duga Korupsi Penyaluran Dana KUR
Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/AS
Wujudkan transformasi digital, Diskominfo Tanjungbalai Gelar Rakor Penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2025–2029

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:53 WIB

Petani sawit Kubu dan Kubu Babussalam Resah dengan adanya penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:47 WIB

Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:13 WIB

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:04 WIB

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:36 WIB

Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Di Duga Korupsi Penyaluran Dana KUR

Berita Terbaru