example banner

KAPOLRES ROHUL PERINTAH KAN SATRES NARKOBA TANGKAP OKNUM PENGEDAR NARKOBA WIHKUM POLRES ROHUL

ROHUL MBS dengan informasi dari masyarakat, bahwasanya salah satu tempat yang berada di Desa Koto Tinggi Kec. Rambah, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, dan pria ini ditangkap Unit Resnarkoba, dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor 2,14 Gram.

“Tersangka berinisial SB alias AN (30),” kata Kapolres Rohul AKBP. Budi Setiyono.SIK.MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Repelita Ginting, Kamis 31/10/2024.

Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang sebuah rumah di Lubuk Bandung Hulu, desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, Kamis 24/10/2024 sekitar pukul 10.30 Wib.

AKP. Repelita menjelaskan, pada Sabtu 26/10/2024, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkoba jenis Shabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP. Repelita Ginting, langsung memerintahkan personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis 31/10/2024 sekitar pukul 10.30 Wib, Unit Sat Resnarkoba, dipimpin oleh Aipda. Arif Rahman. SH melakukan penangkapan terhadap SB alias AN dibelakang sebuah rumah di Lubuk Bandung Hulu, desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu,.

Setelah dilakukan penangkapan ditemukan dari tersangka berupa Barang Bukti 5 (Lima) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, dan 1 (Satu) lembar palstik klip berwarna bening. Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Narkotika jenis Sabu didapat dari saudara ET dan Unit Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap saudara ET, namun tidak ditemukan.

” Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP. Repelita mengakhiri.****
SHR

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *