ROKAN HILIR mbs – Polres Rokan Hilir menggelar pertemuan lintas sektor terkait rencana aksi unjuk rasa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Demo Jilid III di lokasi Pinang GS, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (6/1/2026) siang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Patriatama Polres Rokan Hilir dan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriyadi serta dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, unsur DPRD Rohil, jajaran Polres Rohil, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kapolres Rohil dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak pernah mengeluarkan izin aksi unjuk rasa, melainkan hanya menerima dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai ketentuan. Kapolres juga meminta PT PHR agar tidak membenturkan aparat TNI-Polri dengan masyarakat serta segera memberikan kepastian dan keputusan yang jelas terkait tuntutan warga.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa damai kembali direncanakan pada 8 Januari 2026. Massa menuntut sejumlah hal, di antaranya prioritas tenaga kerja lokal, perbaikan jalan lintas Kubu, kontribusi CSR, kepedulian lingkungan, pelatihan tenaga kerja, ganti rugi rumah warga yang terdampak aktivitas perusahaan, serta transparansi gaji dan kontrak kerja karyawan.
Pihak DPRD Rohil menegaskan kondisi jalan lintas Kubu yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat perusahaan dan meminta komitmen konkret PT PHR terkait perbaikan jalan, termasuk kepastian panjang jalan yang akan dibangun setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT PHR menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai permohonan perbaikan jalan sejak 2016, namun pelaksanaan terkendala pendanaan. PT PHR menyatakan siap melakukan perbaikan jalan secara bertahap (multi years) dengan melibatkan para pengguna jalan lainnya.
Setelah melalui rapat tertutup, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. PT PHR berkomitmen membangun jalan lintas Kecamatan Kubu Babussalam/Kubu sepanjang total 15 kilometer dengan skema tahun jamak, yakni 7 km pada tahun 2026, 4 km pada tahun 2027, dan 4 km pada tahun 2028. Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas untuk ikut mendukung pembiayaan melalui DBH atau PI 10 persen sesuai regulasi.
Selain itu, disepakati pembentukan forum pengguna jalan lintas Kubu yang melibatkan Pemda, DPRD, PT PHR, perusahaan lain, pengusaha sawit, serta perwakilan masyarakat guna mengawasi dan memelihara jalan secara adil dan berkelanjutan.
Rencananya, hasil kesepakatan tersebut akan dibacakan secara terbuka kepada masyarakat pada Rabu (7/1/2026) di Balai Adat Suku Kubu dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Pertemuan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.











