mitramabes.com Pagaralam – Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam untuk tidak menggunakan alat musik elektronik pada malam hari. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Menurut Kapolres, penggunaan musik elektronik pada malam hari kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, kegiatan hiburan malam sering menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, perayaan malam dengan musik elektronik juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran hukum, seperti peredaran narkoba, minuman keras, tindak asusila, hingga praktik perjudian.
“Masyarakat harus turut menjaga kenyamanan lingkungan. Kami tidak melarang masyarakat untuk merayakan acara, namun harus mengikuti aturan dan menghormati waktu yang telah ditetapkan. Jangan sampai kegiatan hiburan justru memicu gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi serta patroli rutin untuk memastikan imbauan ini dipatuhi. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.(HR)