Mitra Mabes Labuhanbtau Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K , S.H .M.H . M.I.K menggelar Konferensi pers terpidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak sembilan (9) korban di lapanga Polres Labuhanbatu pada tanggal 29 / 05/ 2023 .
Dalam gelar Konferensi Pers tersebut Kapolres Labuhanbatu menjelasakan bahwa tersangka pencabulan atas nama Aseng yang berfropesi sebagai guru serta kepala sekolah di Alwasiah Adian Torop kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pencabulan teehadap anak di bawah umur yang tak lain adalah mahasiswa nya sendiri .
Di lanjut nya lagi bahwa Laporan perbuatan tersangka ini berawal dari salah seorang murid / mahasiswa Alwasiah yang menjadi korban terakhir nya memberi tahu kan kepada orang tua nya atas apa yang di lakukan tersangka terhadap korban tersebut lalu melaporkan ke kapolres labuhanbatu .
Berawal dari kronologis kejadian tersebut tersangaka melakukan perbuatan keji tersebut di samping kantin sekolah dengan memanggil korban untuk melakukan pijat terhadapnya sehingga terjadi pencabulan tersebut .
Perlu di ketahui sebelum nya tersangka aseng sudah melakukan perbuatan tersebut kepada delapan murid dan para korban melakukan visum serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib .
Adapun barang bukti yang di tahan polres labuhanbatu berupa hasil visum dari delapan korban , pakaian korban , poto tempat kejadian perkara dan tersangaka di jerat hukuman minimal lima tahun maksimalnya lima belas tahun dan di denda senilai lima miliar rupiah .
Editor : Arman .