Kapolres Kampar Menghimbau Kepada Masyarakat Tak Mudah Terpengaruh Paham Radikal. 

Senin, 26 Juni 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Mitramabes.com. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kampar untuk mewaspadai masuknya paham radikal.

“Hendaknya masyarakat tidak segan-segan melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat bila menemukan adanya masyarakat yang terindikasi telah terpapar paham radikal. Masyarakat silakan datang langsung ke Polsek atau ke pos Bhabinkamtibmas sampaikan bahwa menemukan atau mengetahui orang atau kelompok yang melakukan aktivitas mencurigakan,” pesannya.

Kapolres mengatakan, semua pihak harus menjaga keutuhan berbangsa serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Kampar khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan dalam Tahun 2024.

Kemudian ada yang namanya ujaran kebencian (hate speech). Ujaran-ujaran melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan dan provokasi bersumber dari hoax. “Masyarakat menjadi marah, takut dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan kelompok,” katanya.

Setelah menjadi benci akibat terpapar hoax dan ujaran kebencian di media sosial, menurutnya seseorang akan cenderung bersikap intoleran, rasis, radikalis, hingga merasa benar sendiri. Akibatnya, apabila mendapati orang atau pihak yang tidak sepaham, dianggapnya sebagai lawan.

“Menjelang Pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kampar, untuk itu mari bersama kita menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman di Kabupaten Kampar khususnya, mari kita dukung Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang aman, sejuk dan damai,” pungkasnya.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:15 WIB

Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Jumat, 12 September 2025 - 09:35 WIB

KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI

Berita Terbaru