Kapolres Indramayu : Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Harus Miliki Izin Resmi, Larangan Petasan Tetap Berlaku

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengeluarkan pernyataan resmi menjelang malam pergantian tahun 2024 terkait perizinan pesta kembang api dan larangan penggunaan petasan.

Dalam keterangannya, Kapolres menekankan bahwa pesta kembang api hanya dapat dilaksanakan jika memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Kami telah melakukan diskusi ulang dengan tim terkait pesta kembang api yang dilaksanakan kemarin. Prinsipnya, pesta kembang api dapat dilakukan asalkan memiliki izin yang sah. Namun, perlu diingat bahwa izin harus diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres Indramayu saat menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mako Polres Indramayu, Kamis (29/12/2023)

Meskipun memberikan izin untuk pesta kembang api, Kapolres secara tegas menyatakan larangan penggunaan petasan. Alasannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat penggunaan petasan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban.

“Untuk penggunaan petasan, kami tegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak diperbolehkan. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” tegas Kapolres Indramayu.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan
KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:07 WIB

Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Berita Terbaru