Indramayu, Mitramabes.com – Kapolres Indramayu beserta Bupati dan Forkopimda dan lainnya menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 84 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum sampai dengan november 2023 di halaman kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah 26 kasus ganja, 3 kasus psikotropika aipra zolan sebanyak 72 butir, obat obatan berupa dextro metto phan 1098 butir, hekner 4328.butir, tronadol 2076 butir dan tri hexypenydyl 190 butir ujar kajari pada kamis 16/11/2023.
Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan adalah berupa 39 alat judi,58 alat elektronik, 2.509 butir petasan, 45 kunci perkakas, 9 sajam, 11 potong pakaian dan uang palsu senilai Rp.7.400.000.-
(Abid)