Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Beri Dukungan dan Motivasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 72 pemuda-pemudi terbaik Kabupaten Aceh Tengah resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten.

Selain itu, turut ditetapkan 2 komandan pasukan dan 4 pengapit bendera dari unsur TNI-Polri yang akan bertugas saat upacara penaikan dan penurunan bendera.

Pengukuhan berlangsung khidmat pada Jumat (15/8/2025) pukul 14.30 WIB di gedung Hotel Bayu Hill, Kecamatan Bebesen.

Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda, antara lain Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si., Wakil Bupati Muchsin Hasan, M.SP., Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., Dandim 0106/Ateng Letkol Raden Herman Sasmita, sejumlah pejabat daerah, tokoh agama, serta para pelatih Paskibraka.

Dalam amanatnya, Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momen bersejarah yang menjadi awal dari amanah besar.

“Kalian adalah simbol semangat patriotisme dan cinta tanah air. Tugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus mendatang adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang membutuhkan disiplin, ketekunan, dan kekompakan tinggi,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pelatih dan pembina yang telah mendidik anggota Paskibraka dengan penuh dedikasi, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, mental, dan semangat juang hingga hari pelaksanaan tugas.

Usai prosesi pengukuhan, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., berkesempatan menyalami satu per satu anggota Paskibraka sambil menyampaikan pesan motivasi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa, pemberian ucapan selamat, dan sesi foto bersama. Suasana haru dan bangga menyelimuti seluruh prosesi, menandai kesiapan Paskibraka Aceh Tengah untuk mengemban tugas mulia pada upacara puncak HUT RI ke-80.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .
Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik
Wujud Cinta Sesama, Polres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan
Presiden Prabowo : Jangan Jangan Anggota TNI dan Polri Ada Dikebun Tambang Ilegal
HUT RI KE-80, BUPATI SAMOSIR BERSAMA DPRD DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI TAHUN 2025
Keterkaitan Kepala desa Sigumbang Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes .
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Wujud Cinta Sesama, Polres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Beri Dukungan dan Motivasi

Berita Terbaru