Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung MBS – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

 

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

 

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

 

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

 

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

 

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

 

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

 

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KUA Kecamatan Way Jepara Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu di Bulan Muharram
Walikota Tanjungbalai Monitoring Ekspos BPKPD Terkait P-APBD Kota Tanjungbalai 2025
Mahyaruddin Salim Sambut Kunjungan Dan Lanal TBA
Pemkab Tapsel Melalui Dinas Perikanan Terus Genjot Program Swasembada Ikan
Putra Bungsu Bupati Tapsel Wisuda S2 di Harvard University Amerika 
Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli 
Pemdes Titiakar Adakan Pembahasan APBDes Perubahan Tahun 2025 
Begini Kronologinya 8 Orang Peserta Aksi Damai Di PT. DSJ, Diamankan Polres Kaur

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:11 WIB

KUA Kecamatan Way Jepara Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu di Bulan Muharram

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:47 WIB

Walikota Tanjungbalai Monitoring Ekspos BPKPD Terkait P-APBD Kota Tanjungbalai 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:43 WIB

Mahyaruddin Salim Sambut Kunjungan Dan Lanal TBA

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:50 WIB

Putra Bungsu Bupati Tapsel Wisuda S2 di Harvard University Amerika 

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polsek Linge Tinjau dan Siapkan Lahan Penanaman Jagung Kuartal III

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:27 WIB

NASIONAL

Mahyaruddin Salim Sambut Kunjungan Dan Lanal TBA

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:43 WIB