Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polsek Padang Tualang Gelar Patroli Blue Light, Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Peringati Isra Miโ€™raj, Jhony Antony Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Persatuan Bangsa
๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ ๐Ÿฌ๐Ÿฐ๐Ÿฏ/๐—š๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—”๐—ง ๐—ž๐—ฒ-๐Ÿฑ๐Ÿฌ ๐—ž๐—ผ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ž๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—š๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—ฑ๐—ฎ ๐—›๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—บ
Sidak Ruang Pelayanan SIM, SPKT, Penjagaan dan Tahanan, Kapolres Selayar Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli
Salah Satu Toko Bangunan Di Desa Bangko Pintas Terbakar, Warga Kesal Tidak Ada Fasilitas Damkar Di Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo
Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026
Bersama Warga, Briptu Irvan Perkuat Keamanan Lewat Ronda Malam di Kelurahan Simbarwaringin
Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:21 WIB

Polsek Padang Tualang Gelar Patroli Blue Light, Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:46 WIB

๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐—ฒ๐—บ ๐Ÿฌ๐Ÿฐ๐Ÿฏ/๐—š๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฅ๐—”๐—ง ๐—ž๐—ฒ-๐Ÿฑ๐Ÿฌ ๐—ž๐—ผ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ฃ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ž๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—š๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐—ฑ๐—ฎ ๐—›๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—บ

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:49 WIB

Sidak Ruang Pelayanan SIM, SPKT, Penjagaan dan Tahanan, Kapolres Selayar Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Salah Satu Toko Bangunan Di Desa Bangko Pintas Terbakar, Warga Kesal Tidak Ada Fasilitas Damkar Di Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:03 WIB

Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026

Berita Terbaru