Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.
Babinkamtimas Polsek Tanah Jawa dan pangulu raja maligas berserta bpd( maujana)mediasi warga dengan baik kondusif
DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.
Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.
Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) minta warga cermati pengumuman rumah hasil verifikasi Tim BNPB
Akses Jalan ke Pasar Ikan Menyempit, Pembeli Mengeluh: Petugas Pasar Dinilai Tutup Mata
PT.ASIAN AGRI HARI SAWIT JAYA, (HSJ) JELAS” MELANGGAR UU.22 TAHUN 2009 DAN UU PERDA KABUPATEN.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:13 WIB

24 Sepmor Knalpot Brong Berhasil Di Amankan Oleh Satlantas Polres Nagan Raya.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:07 WIB

Babinkamtimas Polsek Tanah Jawa dan pangulu raja maligas berserta bpd( maujana)mediasi warga dengan baik kondusif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:24 WIB

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:05 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:03 WIB

Polres Rokan Hilir Berbagi, Kapolres Rohil Salurkan 30 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang.

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

DUGAAN PUNGLI UJIAN DI SMKN 1 BAGOR NGANJUK.

Sabtu, 21 Feb 2026 - 12:24 WIB