Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lumpuh Total Akibat Banjir, Kades Pantee Lhong Desak KemenPKP dan DPR RI Percepat Pemulihan
Pemkab Bireuen Gelar Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh.
Bupati Natsir Ali, Wabup Muhtar Tinjau Pos Pelayanan Nataru di Benteng, Apresiasi Kesiapan Petugas
Perkuat Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kota Metro
Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Sterilisasi Gereja Jelang Misa Natal 2025
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungan Kerja ke Wikayah Kodim 0429/Lampung Timur
Perkuat Sinergi, Ketahanan Pangan, dan Kesiapsiagaan Wilayah, Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungi Kodim 0429/Lampung Timur
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan dan Pelantikan 150 Bintara Polri di SPN Hinai

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:30 WIB

Lumpuh Total Akibat Banjir, Kades Pantee Lhong Desak KemenPKP dan DPR RI Percepat Pemulihan

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:23 WIB

Pemkab Bireuen Gelar Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tsunami Aceh.

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

Perkuat Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kota Metro

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:42 WIB

Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Sterilisasi Gereja Jelang Misa Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungan Kerja ke Wikayah Kodim 0429/Lampung Timur

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Rabu, 24 Des 2025 - 18:56 WIB