Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung MBS – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

 

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

 

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

 

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

 

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

 

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

 

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

 

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai
Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 
𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.
VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.
Kasat Lantas Polres Pesawaran Gelar Serangkaian Kegiatan Tertib Lalu Lintas dalam Bulan Februari 2026.
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:17 WIB

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:32 WIB

Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:22 WIB

𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:04 WIB

Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:39 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.

Berita Terbaru