Kapolda Lampung keluarkan Maklumat Tentang Ramadhan: Petasan, Balap Liar dan Tawuran Dilarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung MBS – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.

 

Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.

 

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.

 

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

 

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

 

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

 

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

 

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya.

Berita Terkait

TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya.
Dr.Harli Siregar : “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit Dan Official”
Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.
Polres Serdang Bedagai Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Wakapolres Ajak Tingkatkan Ketakwaan dan Teladani Akhlak Rasulullah
Karya Bakti Massal Jumat Bersih Massal Di Gelar di Sepanjang Pantai Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang
Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan
Kepala Desa Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:56 WIB

TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dr.Harli Siregar : “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit Dan Official”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41 WIB

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

Karya Bakti Massal Jumat Bersih Massal Di Gelar di Sepanjang Pantai Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:24 WIB

Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan

Berita Terbaru

NASIONAL

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:41 WIB