example banner

Kapolda DIY Tinjau Sirkuit Uji Praktik Baru Pembuatan SIM Polres Kulonprogo

Mitramabes – com// Yogyakarta Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan Sirkuit Uji Praktik Pembuatan SIM Polres Kulonprogo pada Senin (7/08/2023). Tujuan pengecekan ini adalah untuk memastikan kesiapan perubahan sirkuit yang akan digunakan untuk pemohon SIM C baru, sesuai perintah dari Kapolri.

Dalam pengecekan tersebut, turut hadir Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal S.H., S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto SIK, Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati S.I.K., M.H., Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya S.H., S.I.K., dan Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Johan Rinto Damar Jati, S.H.

Kapolda DIY menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan perubahan sirkuit berlangsung dengan baik dan benar, serta untuk menekankan pentingnya pelayanan SIM Drive Thru di setiap Polres di Polda DIY. Dia juga memastikan adanya layanan khusus bagi disabilitas di Satpas 1450 Polres Kulonprogo.

“Perubahan sirkuit ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan telah dioperasikan dengan baik. Polres Kulonprogo telah meraih Gelar WBK dan WBBM,” kata Kapolda DIY.

Perubahan sirkuit mencakup penghapusan lintasan 8 dan zig-zag dalam ujian SIM. Warga yang mengajukan permohonan SIM di Satpas Kulonprogo menyambut positif perubahan ini karena dianggap lebih realistis dan edukatif.

Amelia Puspitasari, warga Bendungan, mengatakan bahwa ujian praktik SIM sekarang lebih mudah dan instruksi serta pelatihan diberikan sebelum ujian praktik. Hal ini membuat proses ujian lebih lancar.

Clarabila, warga Wates, yang baru pertama kali menjalani ujian praktik SIM juga merasa ujian lebih mudah karena perubahan sirkuit. Dia berterima kasih kepada Polres Kulonprogo dan Kapolri atas perubahan yang telah dilakukan.

Perubahan sirkuit ujian SIM C Baru mencakup penggantian lintasan zig-zag dengan lintasan berbentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan (80 cm). Perubahan ini telah diberlakukan mulai Senin, 7 Agustus 2023, di Satpas Polres Kulonprogo untuk pemohon SIM C baru.

(Red @ anton)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *