Labuhanbatu mitra mabes.com.
Kantor Imigrasi Labuhanbatu diduga insfestigasi (persulit) warga desa painndoan dalam pengurusan paspor pelancong.
pada hari Senin tanggal 23 oktober 2023 pukul 10.00wib di kantor imigrasi Labuhanbatu.
Ketika insan pres mendapingin sahyri.(26) warga keluraha Pali ndoan ranto perapat KC.rantau Utara
Di kantor imigrasi kami melakukan mediasi kedua belah pihak terkait dugaan yang dipersulit oleh pihak imigrasi.Humas pak Hombing ternyata tidak di persulit cuman karena ada kesalah pahaman antara pengurus paspor dan pada pihak imigrasi tgl.24/10/2023 jam 10 /00 wib
Hombing pegawai imigrasi menyampaikan
Kepada insan pres mitra mabes.Com saya bukan mepersulit pak sahyril. Tetapi karena dia menekan surat yang berbunyi bahwasannya dia pedagang kosmetik di rantau Prapat.
makanya Hombing enggan untuk memberikan paspor kepada Syahril namun begitupun Syahril ngotot untuk mendapatkan paspor tersebut.oleh karena resiko tinggi Hombing meminta dari salah satu keluarga dari Syahril untuk menjamin sahyril .
tidak akan melakukan dagangan kosmetik di luar negri Malaysia.oleh karna itu pihak imigrasi telah mengabulkan permohonan paspor kepada Syahril (26).
kesalah pahaman tersebut telah selesai dan pihak imigrasi memohon maaf kepada pihak insan pres dan bersyukur atas kehadiran insan pres dapat menyelesaikan kesalah pahaman tersebut ucap nya.
mengkonfirmasi ada salah satu warga painndoan Syahril yang mengurus paspor pelancong di rumah kediaman kantor mitra mabasnews.id dengan mengatakan bahwa dirinya telah di insfestigasi di kantor imigrasi Labuhanbatu , sedangkan Syahril telah melunasi uang pasfor melalui Transfer dan bukti masih lengkap, serta berkas – berkas yang di perlukan paparnya
Di ucapkan lagi saya mendaftar melalui online dan semua sarat yang di butuhkan sudah saya lengkapi tgl 11/10/2023 sesudah proses lengkap siap saya mendatangi kantor imigrasi tgl.23/10/2023.ucap nya.
Salah satu pegawai imigrasi menyampaikan sama saya minta bukti 1.foto pisa sama keluarga 2.fotokopi paspor 3.surat pernyataan yang di kujungi di luar negri .N B.surat pernyataan dari keluarga yang dikunjungi di Malaysia harus diketahui/disetempel pihak KBRI/KJRI dimalaysia atau imigrasi Malaysia.
apa bila ini persaratan tidak di penuhi maka saya tahan paspor bapak sama siapapun bapak melaporkan mau sama polisi saya tidak akan ngasi kalau Ingga ada persyaratan yang kubilang apa bila kamu melakukan kejahatan di Malaysia Makah kamu kena denda 500 juta dengan acaman kurungan limatahun penjara ucap pegawe imigrasi.
Turun hadir insan pres kaperwil mitra mabes Sumut
Insan pres redaksi mitra mabes News.id
Insan pres krimsus polri.Com
Insan pres korda Cakrawala Nusantara labuhan Batu
(Safri gulo)