Kantor Desa Denai Kuala Jadi Sorotan Publik Terkait Bendera Merah Putih Koyak Tak Layak Pakai, Tetap Di Pasang..?

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang Mitramabes 17/03/2025 Bendera merah putih memiliki makna yang begitu dalam bagi bangsa Indonesia. Bendera ini menjadi lambang perjuangan, serta pemersatu negeri dimana terdapat berbagai macam suku, agama, dan bahasa.

Sayang, semangat tersebut seperti tidak di pisahkan lagi bagi sebagian besar dalam tanda kutip para pemimpin kita di negeri ini terkesan lunturnya nilai kebangsaan dan semangat dan berdirinya negeri ini setelah 70 tahun usia kemerdekaannya.

Seperti yang kita temukan dihalaman Kantor Kepala Desa Denai Kuala Kec. Pantai labu. mereka dengan tega membiarkan begitu saja lambang dan simbol negara yang dwiwarna berkibar dalam keadaan sudah luntur dan robek. Padahal logikanya. Mulai dari pucuk pimpinan dan seluruh aparatur yang bertuas yang di instansi kantor pemerintah daerah tersebut adalah mereka yang paham akan hukum namun dalam prakteknya mungkin disengaja, tanpa sengaja atau pura-pura tidak tahu, mereka telah melakukan pelanggaran hukum.

Terkait dengan produk hukum mengenai bendera negara ini, sebenarnya dalam pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36B, dan untuk implementasinya ke dalam undang-undang diperintahkan melalui pasal 36C, undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera Negara demikian juga bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Demikian juga halnya, sebelum terbitnya undang-undang nomor 24 tahun 2009 yang mengatur berbagai hal mengenai bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, pengaturannya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain (1) kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tidak pidana) yang menggunakan bendera sang merah putih dan lambang negara garuda Pancasila, serta pemakaian bendera sang merah putih oleh mereka yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti pada pasal 52a, pasal 142a, pasal 154a, dan pasal 473. (2) undang-undang nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah (lembaran negara tahun 1950 nomor 550). Undang-undang nomor 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya undang-undang nomor 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (lembaran negara tahun 1954 nomor 38, tambahan lembaran negara nomor 550), undang-undang nomor 22 tahun 1961 tentang penguruan tinggi (lembaran negara tahun 1961 nomor 302, tambahan lembaran negara nomor 2361) undang-undang nomor 14 PRPS tahun 1965 nomor 80), undang-undang nomor 19 PNPS tahun 1965 tentang pokok-pokok sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 nomor 81). Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional (lembaran negara tahun 1989 nomor 6, tambahan lembaran negara nomor 3390) jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (lembaran negara Kesatuan republik Indonesia tahun 2003 nomor 4301), (3) peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 1951 tentang lambang negara negara; (4) peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang bendera kebangsaan replublik Indonesia (lembaran negara tahun 1958 No. 68); (5) peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing (lembaran negara tahun 1958 No. 69); (6) peraturan pemerintah nomor 42 tahun 1958 tentang panji dan bendera jabatan; (7) peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara; dan (9) peraturan pemerintah nomor 62 tahun 1990 tentang ketentuan keporotan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

Terbitnya undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tatacara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan ketentuan-ketentuan pidananya.

Setidaknya ada tiga hal tujuan dari di bentuknya UU NO 24 tahun 2009 ini adalah, untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia; (b) menjaga dan (c) menetapkan ketertiban, kepastian, dan standarisasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang ini.

Namun ada beberapa hal yang patut dicermati dalam UU ini terutama dalam hal tidak pidananya. Seperti halnya yang ditemukan di halaman Kantor Kepala Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu dimana para oknum aparatur negara dan segenap jajarannya yang bertugas disana diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana terhadap pengibaran sang merah putih di instansi tersebut. Yakni diduga dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang telah luntur dan robek.

Hal ini jelas telah melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf (c), “dimana” Setiap orang dilarang: mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.

Dan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut juga telah diatur

Dalam Bab-VII pasal 67 huruf (b) yang berbunyi : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau paling denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap orang yang : dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (c).

Untuk itu, diminta kepada penegak hukum untuk segera mengambil langkah penegakan hukum kepada oknum pimpinan Kantor Kepala Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

(Indra K.)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung
Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.
Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Penganiayaan Terhadap Kades Jaba , Kenerja Polsek Namo Rambe Dibutuhkan Kesigapannya.
Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian Personel Polri
Sesuai Arahan Kapolres, Kapolsek Bontomatene Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Selayar Tekankan Disiplin dan Keselamatan Remaja

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:31 WIB

Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:25 WIB

Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:13 WIB

Penganiayaan Terhadap Kades Jaba , Kenerja Polsek Namo Rambe Dibutuhkan Kesigapannya.

Berita Terbaru