Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Kirim Tersangka dan BB Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kaur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes com- Hasil tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengirim tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kasus dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Jum’at (24/1/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H. S.I.K., M.H melalui tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur menjelaskan, 1. rujukan berkas perkara nomor BP / 68 / XII / RES. 1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.

Berkas yang ke 2 perkara nomor BP / 70 / XII / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Anggota yang melaksanakan kegiatan yaitu, AIPDA Endi Irawan, S.H, BRIPTU Ikhsanul Ikhwan, BRIPTU Robby Steven Akbar, S.H, BRIPDA Aditia Haikal F.

Dalam keterangan tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur mengatakan, kegiatan hari ini melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Adapun identitas tersangka yaitu, berinisial AG Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : komplek Air Panas RT.12 RW 02 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kabupaten. Batang Hari Provinsi. Jambi.

Melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian identitas tersangka, inisial Rizaldho Putra Pratama
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : pelajar / mahasiswa
Alamat : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten : Kaur Provinsi Bengkulu.

Inisial : Mesyi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : pelajar / Mahasiswa
Alamat : Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay
Kabupaten Kaur.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dana proyek, ini keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Kaur sewaktu di wawancara oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. (Ripasi)

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara
Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35
DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provsu
PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Turut Berbelasungkawa, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Ratu
Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian HKBP Resort Agave Sukatani, Talang Muandau

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:14 WIB

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:50 WIB

Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:04 WIB

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:50 WIB

PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB