Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Kirim Tersangka dan BB Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kaur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes com- Hasil tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengirim tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kasus dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Jum’at (24/1/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H. S.I.K., M.H melalui tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur menjelaskan, 1. rujukan berkas perkara nomor BP / 68 / XII / RES. 1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.

Berkas yang ke 2 perkara nomor BP / 70 / XII / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Anggota yang melaksanakan kegiatan yaitu, AIPDA Endi Irawan, S.H, BRIPTU Ikhsanul Ikhwan, BRIPTU Robby Steven Akbar, S.H, BRIPDA Aditia Haikal F.

Dalam keterangan tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur mengatakan, kegiatan hari ini melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Adapun identitas tersangka yaitu, berinisial AG Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : komplek Air Panas RT.12 RW 02 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kabupaten. Batang Hari Provinsi. Jambi.

Melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian identitas tersangka, inisial Rizaldho Putra Pratama
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : pelajar / mahasiswa
Alamat : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten : Kaur Provinsi Bengkulu.

Inisial : Mesyi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : pelajar / Mahasiswa
Alamat : Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay
Kabupaten Kaur.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dana proyek, ini keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Kaur sewaktu di wawancara oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. (Ripasi)

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Nataru, Bupati Tebo Lakukan Monev ke Sejumlah Pos Pengamanan
Divpropam Polri Tinjau Pos Pelayanan dan Gereja di Lampung Tengah, Tekankan Pelayanan Humanis
Momentum Perayaan Natal, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Kepada 61 Warga Binaan.
Proyek Turap Hibah BNPB Rp20 M di Pagar Puding Disorot, Rampas 08 Minta Audit BPKP
Kapolres Pagaralam Sambangi Gereja Saat Natal, Pengamanan Maksimal dan Pemberian Cinderamata Wujudkan Toleransi
Pastikan Malam Natal Berjalan Dengan Aman, Pangdam XXI/RI Bersama Gubernur dan Forkompinda Tinjau Beberapa Gereja Bandar Lampung.
AHLI WARIS (ALM) JUMANI MENGGUGAT :PT AGRO INDO MAS DI PENGADILAN NEGERI SAMPIT:

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:31 WIB

Divpropam Polri Tinjau Pos Pelayanan dan Gereja di Lampung Tengah, Tekankan Pelayanan Humanis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WIB

Momentum Perayaan Natal, Lapas Tebing Tinggi Serahkan Remisi Kepada 61 Warga Binaan.

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:56 WIB

Proyek Turap Hibah BNPB Rp20 M di Pagar Puding Disorot, Rampas 08 Minta Audit BPKP

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:33 WIB

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:32 WIB

Kapolres Pagaralam Sambangi Gereja Saat Natal, Pengamanan Maksimal dan Pemberian Cinderamata Wujudkan Toleransi

Berita Terbaru