Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Kirim Tersangka dan BB Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kaur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes com- Hasil tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengirim tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kasus dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Jum’at (24/1/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H. S.I.K., M.H melalui tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur menjelaskan, 1. rujukan berkas perkara nomor BP / 68 / XII / RES. 1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.

Berkas yang ke 2 perkara nomor BP / 70 / XII / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Anggota yang melaksanakan kegiatan yaitu, AIPDA Endi Irawan, S.H, BRIPTU Ikhsanul Ikhwan, BRIPTU Robby Steven Akbar, S.H, BRIPDA Aditia Haikal F.

Dalam keterangan tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur mengatakan, kegiatan hari ini melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Adapun identitas tersangka yaitu, berinisial AG Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : komplek Air Panas RT.12 RW 02 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kabupaten. Batang Hari Provinsi. Jambi.

Melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian identitas tersangka, inisial Rizaldho Putra Pratama
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : pelajar / mahasiswa
Alamat : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten : Kaur Provinsi Bengkulu.

Inisial : Mesyi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : pelajar / Mahasiswa
Alamat : Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay
Kabupaten Kaur.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dana proyek, ini keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Kaur sewaktu di wawancara oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. (Ripasi)

Sumber : Humas Polres Kaur

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo
SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa
Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H
Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern
Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26 WIB

Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:22 WIB

Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:14 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:15 WIB

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:13 WIB

Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H

Berita Terbaru