Mitramabes, SERGAI – Seorang supir angkot inisial S alias Kani (34) warga Desa Sei Bamban kampung Jati, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap anggota Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Djunaidi Arman dalam keterangan pers Senin 20 Februari 2023 membernarkan adanya penangkapan supir angkot.
Penangkapan S alias Kani berdasarkan laporan Wiwik Windasari adik dari Ibu korban dengan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 dan pelaku ditangkap di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah.
Lebih lanjut, Djunaidi Arman menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, SIK dan didampingi Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk.
Yang mana pelaku telah mencabuli anak dibawah umur inisal EN, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Ketika itu korban baru pulang dari sekolah dan naik mobil angkot pelaku, lalu korban dibawa keliling menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah.
Setelah mengatarkan teman korban mobil angkot Rajawali pun tidak ada lagi penumpangnya, pelaku kemudian membawak korban menuju TKP. Begitu sampai ditempat lokasi pelaku langsung mengunci pintu mobil, kemudian pelaku membuka baju serta celana dalam milik korban lalu menyetubuhi pelaku dan akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut, ujar Djunaidi Arman. (zai)