Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media mitramabes.com Mandailing Natal – Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong dilaporkan masih terus beroperasi di sejumlah wilayah, meski dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan tersebut menuai sorotan karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

 

 

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, Pengelolaan emas sistem tong milik seorang berinisial “R” terus beroperasi dengan puluhan tong berisi material batuan halus (Ampas) bercampur bahan kimia berputar hampir tanpa henti di lokasi Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panganungan Kabupaten Mandailing Natal (Madins) yang diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal.

 

 

Pengolahan emas Sistem tong merupakan metode sederhana untuk memisahkan emas dari batuan dengan menggunakan zat kimia tertentu, termasuk merkuri atau sianida.

 

 

Padahal, dalam UU Minerba yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib mengantongi perizinan resmi dari pemerintah serta memenuhi standar lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak aktivitas tersebut. “Kegiatan ini sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air tercemar bahan kimia. Tapi aktivitas itu seperti tidak pernah berhenti,” ujarnya.

 

 

Dalam aktifitas itu, awak media mencoba menjumpai kelokasi pengolahan emas milik R tersebut, Namun saat ditempat, cuma kariawan yang ada sedang dalam beraktivitas, lalu awak media bertanya seputar pemilik dan keberadaannya.

 

“Ya,, benar!, ini milik Pak R , dia tidak ada disini, mungkin lagi dirumah,” ucap Kariawan tersebut.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengolahan emas sistem tong dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap ada langkah tegas dan berkelanjutan agar praktik yang dinilai mengangkangi UU Minerba tersebut dapat dihentikan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

( TIM )

Berita Terkait

Tegakkan Supremasi Hukum, Polda Sumsel Amankan Pelaku Pungli Jalanan
Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.
Kapolda Sumsel Tegaskan Mitigasi Konflik Agraria Demi Stabilitas Nasional dan Kepastian Investasi
PALAS RAMADHAN FAIR I TAHUN 2026 RESMI DI BUKA, DIMERIAHKAN BAZAR KULINER RAMADHAN DAN FESTIVAL RAMADHAN.
*Kepulangan Sang Anak Jati: Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton di Kampung Kediaman*
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PERINTIS GARUDA
JEMBATAN PERINTIS GARUDA, NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT
Polsek Salapian Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil, Kapolres Langkat Apresiasi Kepedulian Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:22 WIB

Tegakkan Supremasi Hukum, Polda Sumsel Amankan Pelaku Pungli Jalanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Mitigasi Konflik Agraria Demi Stabilitas Nasional dan Kepastian Investasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:48 WIB

Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:18 WIB

PALAS RAMADHAN FAIR I TAHUN 2026 RESMI DI BUKA, DIMERIAHKAN BAZAR KULINER RAMADHAN DAN FESTIVAL RAMADHAN.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tegakkan Supremasi Hukum, Polda Sumsel Amankan Pelaku Pungli Jalanan

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:22 WIB

BERITA UTAMA

Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:07 WIB