Mandailing Natal –mitramabes.com Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong dilaporkan masih terus beroperasi di sejumlah wilayah, meski dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan tersebut menuai sorotan karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Pengelolaan emas sistem tong milik seorang berinisial “R” terus beroperasi dengan puluhan tong berisi material batuan halus (Ampas) bercampur bahan kimia berputar hampir tanpa henti di lokasi Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panganungan Kabupaten Mandailing Natal (Madins) yang diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal.
Pengolahan emas Sistem tong merupakan metode sederhana untuk memisahkan emas dari batuan dengan menggunakan zat kimia tertentu, termasuk merkuri atau sianida.
Padahal, dalam UU Minerba yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib mengantongi perizinan resmi dari pemerintah serta memenuhi standar lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak aktivitas tersebut. “Kegiatan ini sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air tercemar bahan kimia. Tapi aktivitas itu seperti tidak pernah berhenti,” ujarnya.
Dalam aktifitas itu, awak media mencoba menjumpai kelokasi pengolahan emas milik R tersebut, Namun saat ditempat, cuma kariawan yang ada sedang dalam beraktivitas, lalu awak media bertanya seputar pemilik dan keberadaannya.
“Ya,, benar!, ini milik Pak R , dia tidak ada disini, mungkin lagi dirumah,” ucap Kariawan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengolahan emas sistem tong dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap ada langkah tegas dan berkelanjutan agar praktik yang dinilai mengangkangi UU Minerba tersebut dapat dihentikan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
( TIM )










