- Mitra Mabes.com-Inhu, Viralnya berita SDN 026 rantau mapesai kecamatan rengat Semua pihak terkait akhirnya angkat bicara , Kamaruzaman selaku kadisdikbud kabupaten Indragiri hulu langsung tegas menyatakan larangan sekolah untuk jual LKS dan meminta untuk hentikan penjualan LKS
“Pihak sekolah dilarang melakukan penjualan LKS dan sejenisnya. Kita sudah datangi dan minta kepada pihak sekolah untuk menghentikan penjualan LKS.”ungkap Kamaruzaman tegas melalui via chat WhatsApp.
Jumat 23 mei 2025, Bahkan berita tersebut sudah di sampaikan awak media melalui via WhatsApp juga langsung ke bupati Indragiri hulu Ade agus Hartanto.
“Coba ke kadisdikbud di tanya” ungkap bupati Indragiri hulu.
Bahkan awak media juga menyempatkan untuk konfirmasi langsung via WhatsApp messenger ke wakil bupati Indragiri hulu Ir.H Hendrizal M,si menjawab “nanty sy cek” ungkap wakil bupati tersebut.
Dalam hal ini jhony aktivis selaku dari PKN(pemantau keuangan Negara) akhirnya angkat bicara
“PEMANTAU KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PKN-RI AKAN MELAPORKAN OKNUM GURU/KEPALA SEKOLAH YANG TERLIBAT JUAL BUKU LKS.
Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) pihak sekolah di larang menjual di sekolah,karna hal tersebut melanggar aturan dan merupakan praktik komersialisasi di dunia pendidikan.
Buku LKS di berikan secara gratis,karna sudah di subsidi oleh pemerintah 20%dari dana BOS,buku yang di subsidi pemerintah tidak boleh di perjual belikan kepada siswa itu hak siswa,jika siswa membutuhkan LKS maka siswa berhak membeli ,namun tidak di sekolah tapi di toko buku.
Larangan jual beli buku LKS di sekolah di atur dalam beberapa aturan:
-Permendikbud nomor 8 tahun 2016
-Undang-undang nomor 3 tahun 2017
-permendikbud nomor 6tahun 2021
-permendikbud nomor 75 2020 pasal 12a
-Permendiknas no 2 tahun 2008 pasal 11.
Guru/kepsek yang melanggar aturan tersebut dapat di kenakan sangsi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat.
Praktek jual beli buku di sekolah termasuk (PUNGLI) Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri di atur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 sangsi di SIPLIN.
yang di maksud dengan pungli adalah untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum, pungutan liar yang di lakukan oleh PNS atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan,itu adalah suatu tindakan pidana korupsi berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.itu merupakan ranah penegak hukum.”imbuhnya
Orang tua wali murid sangat menyayangkan hal tersebut sehingga salah satu orang tua wali murid meminta sanksi yang tegas terhadap oknum kepsek dan oknum guru kepada pihak bupati dan dinas pendidikan tersebut (Ivan Indrakusuma)