Binjai – Mitra Mabes Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Kamis (11/09/2025)
Acara dimulai dengan menyayikan lagu indonesia raya oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Bapak Iwan Setiawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Seluruh tamu undangan yang hadir dan meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan saat ini.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan, ”
Ia juga menerangkan bahwa momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sebagaimana dilaksanakan secara bersama – sama dengan melibatkan semua komponen terkait.
Kita lakukan pemusnahan barang bukti pada periode Juli 2025 – Agustus 2025, yaitu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) perkara. Ketika sudah dilakukan pemusnahan barang bukti, maka itulah yang menjadi penyelesaian final dari setiap perkara yang ada pada Kejaksaan Negeri Binjai, ” pungkas beliau.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika(sabu,ekstasi,ganja), OHARDA, TPUL/KAMNEGTIBUM, dan Handphone. Serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh semua pihak yang terlibat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan. Dengan kolaborasi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.
J.Saragih