KAJATI SULSEL AGUS SALIM BUKA FGD “QUO VADIS EKSISTENSI JAKSA PENGACARA NEGARA

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar.Mitramabes.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (9/10/2024).

FGD yang digelar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. H. Syahruddin Nawi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.

Kegiatan FGD dipandu moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.Turut hadir para asisten, koordinator, kasi, jaksa dan pegawai lingkup Kejati Sulsel serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.
Kejati Sulsel, Agus Salim mengatakan kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan, yang memastikan kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif.

“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” kata Agus Salim dalam sambutannya, Agus Salim menjelaskan dalam pelaksanaannya, kejaksaan memulai proses dengan pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi masalah hukum yang dihadapi.

Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum yang mencakup perumusan argumen dan rencana tindakan. Jaksa menyiapkan segala dokumen hukum yang diperlukan, termasuk gugatan, jawaban, atau memori banding, tergantung pada jenis perkara.
Kajati Sulsel menyebutkan Kejaksaan juga berperan dalam representasi di pengadilan di mana mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.

“Proses ini memastikan bahwa kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelasnya.

Selain litigasi, kejaksaan terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara. Sementara, mediasi menjadi alternatif menyelesaikan sengketa secara damai.

Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.

“Pada akhirnya kita tersadarkan betapa rumitnya tanggungjawab seorang jaksa sehingga penting untuk mencari tahu efektifitas dan efisiensi dalam bertugas. Maka dari itu harus dimulai dengan perenungan panjang serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan Kedudukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” pungkas Agus Salim.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP
Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar
*Polres Pagaralam Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel*
Jumat Berkah, Polsek Punggur Bagikan 400 Nasi Kotak Usai Salat Jumat: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 17:41 WIB

Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 20 September 2025 - 15:07 WIB

Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Sabtu, 20 September 2025 - 13:08 WIB

Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 20 September 2025 - 12:56 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP

Sabtu, 20 September 2025 - 12:51 WIB

Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar

Berita Terbaru