Mitra Mabes Com 16/4/2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Penyidik yang kini tengah melakukan penyidikan Perkara pembangunan siring di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 Yang Merugi kan Negara dan , segera akan melakukan penetapan tersangka. Oknum PUPR Meski saat ini Tim penyidik tengah melakukan serangkaian dari status penyidikan, Namun, diduga kuat penyimpangan Uang Nrgara dalam perkara pembangunan proyek siring tersebut, sudah tampak terlihat jelas siapa akan Menanggung perbuatan, kita tersangka Mereka. Ungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Dengan Nada Tegas,, Didepan AWAK media Nanti
kita tunggu saja kabar kepada rekan- rekan Nya kepada wartawan ” ucap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.
Sementara dalam perkara – perkara kasus dugaan korupsi lainya, Kejari Muara Enim tersebut, tentunya patut kita bangga kan karena sudah beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, satu persatu sudah masuk dalam persidangan serta para pelakunya sudah mendapatkan Hukuman Perbuatan nya Selama ini Dan kita Akan jeblos kan di penjara Rutan Lapas II Muara Enim.
Seperti kasus korupsi dana desa Milyaran rupiah yang melibatkan Kades dan perangkatnya, Kasus Bos tambang batu bara ilegal Milyaran rupiah juga diseret Kejari Muara Enim ke Penjara, Satu DPO Kejari Muara Enim Sekarang ini Tidak Akan Main Main ujar nya
Dengan banyak nya keberhasil kasus kasus Kejari Muara Enim, Seperti Kasus Proyek Drainase di Semende, dan Kasus baru dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim, yang juga tengah diproses penyidik Kejari Muara Enim.
“Selama dalam kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi, Kejari Muara Enim
Dan kita akan terus maksimal Satu persatu kita Tuntas kan dan kita lakukan Sesuai penegakan hukum. Dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.
Sementara menanggapi adanya rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ” Jika kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi dihilangkan, tentunya Kejaksaan hanya sebagai penuntut saja. Namun, Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut, tujuannya agar penuntutan menjadi maksimal untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan di pengadilan ,” ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.
Kajari Muara Enim menuturkan, bahwa ucapan terimakasih atas dukungan serta Apresiasi kepada warga masyarakat Muara Enim maupun para rekan-rekan Media kontrol sosial yang telah mendukung penuh Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam berwenang sebagai penyelidik dan penyidik kasus-kasus dugaan korupsi selama ini, Kejaksaan dalam hal akan terus maksimal dalam menegakkan supremasi hukum di Negeri Seganti Setungguan yang kita ucap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH . ( Dd)