Asahan-Tanjungbalai-MitraMabes.com
Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa(KAEM) meminta Kemenag Kabupaten Asahan Mencopot Kepala Sekolah MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat. Tuntutan ini berdasarkan karena diduga oknum kepsek tersebut telah ceroboh dalam menangani persoalan Bullying yang dialami siswi Kelas IV SD yang masih di bawah umur.
“Kita menghimpun informasi telah terjadi dugaan Bullying berupa tindak kekerasan penamparan dan pemerasan yang telah dialami oleh AH korban yang masih dibawah umur yaitu Kelas IV SD dengan pelaku teman sekelasnya yaitu NA . Hal ini adalah permasalahan yang cukup serius, yang seharusnya dapat disikapi dengan bijaksana oleh Kepala Sekolah MIN 1 Asahan Kecamatan Simpang Empat karena akan berdampak pada trauma mental berkepanjangan dialami pada diri korban,” ungkapnya.
Kepada MitraMabes.com Sabtu 24/6/23 Rizky Menyampaikan, sangat disayangkan Oknum Kepala Sekolah MIN 1 Asahan Kecamatan Simpang Empat diduga menjadi inisiator untuk menerbitkan sebuah surat pernyataan perjanjian penuh dengan kekeliruan dan cacat secara mata hukum. Oknum Kepala sekolah diduga turut mengetahui serta menyetujui perdamaian antar pelaku dan korban dengan adanya tanda tangan anak usia dibawah umur masih Kelas IV SD dan tanpa ada tanda tangan orangtua kandung Pelaku dan korban sebagai pendamping.
“Ini yang saya katakan bahwa Oknum Kepala sekolah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. dan yang lebih paranya lagi Wali Kelas IV B (Elvi Sutina) dan Kepsek (Erma Suryana) turut juga menandatangani tanpa Materai. Maka Persoalan Bullying yang sangat serius ini terkesan disikapi secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan aspek meterial hukum dan psikologi hukum. Surat perjanjian yang diterbitkan tidak sah dan rentan dengan motif intervensi yang akan mencederai harkat martabat anak usia di bawah umur tersebut, “ungkapnya.
Rizky Iswandi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum itu menegaskan, bagaimana mungkin anak usia dibawah umur diarahkan ataupun dipengaruhi untuk terlibat dalam sebuah pemufakatan perjanjian yang harusnya mendasar secara hukum. Yang namanya anak dibawah umur yang dilindungi undang-undang tentunya akan didampingi orangtua ataupun lembaga hukum jika tersandung masalah, dalam artian dia tidak akan bisa mempertanggungjawabkan sepenuhnya hukuman yang berlaku atas perbuatan nya, “jelasnya
” Namun yang sangat lucunya dan tidak masuk akal, dengan sebuah kesadaran penuh Oknum Kepala Sekolah MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat turut mengakomodir terbitnya surat perjanjian anak di bawah umur dengan adanya tanda tangan Kepsek. Hal ini sangat mengada-ngada serta mempermainkan konsekuensi asas hukum dan hak anak, seharusnya Oknum Kepsek tidak membuat kebijakan seperti ini dan lebih mengedepankan musyawarah orangtua. Ini menandakan bahwa Oknum Kepsek tidak becus sebagai pimpinan di Sekolah tersebut, “ungkapnya
Rizky menegaskan, saya sangat mengecam tindakan asal-asalan yang diduga dilakukan oknum Kepsek MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat. Kami meminta agar Kemenag Kabupaten Asahan mencopot jabatannya karena telah gagal dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
” Jika Oknum Kepsek ini masih tetap dipertahankan untuk menjabat, kita khawatirkan sekolah tersebut diduga akan mengalami krisis kepemimpinan dan akan mengganggu proses pencapaian kemajuan sekolah etika dan moral bagi perkembangan karakter pserta didik. Kita selaku insan yang pernah bersekolah juga inginkan Kepala Sekolah yang mengemban amanah ini memiliki Integritas yang baik dan mumpuni. Karena memimpin sebuah lembaga pendidikan dibutuhkan jiwa-jiwa pendidikan yang mengayomi. Saya sebagai Ketua Umum DPP KAEM akan melayangkan surat agar Oknum Kepala Sekolah dapat mempertanggungjawabkan dugaan kebijakan yang keliru atas persoalan Bullying ini.
Iya melanjutkan Sekali lagi kami minta Kemenag mencopot jabatan Oknum Kepsek MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat. Jika tidak dicopot, sebagai aktivis sosial kita akan menyuarakan keadilan untuk masalah Bullying ini dengan berunjuk rasa(A.A)