Lombok Timur, MBS – Menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai sengketa dengan sekelompok warga, Kepala Dusun (Kadus) Sayang, Desa Rarang Batas, Ahmad Jayadi, didampingi oleh H. Jayadi dariMediaMitra MabesCakrawala NusantaraNasioanl,NTB Tribuana Muda, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya adalah upaya terakhir untuk mempertahankan harkat dan martabatnya dari serangkaian fitnah yang terstruktur, bukan untuk membungkam kritik.
“Saya telah mengabdi kepada masyarakat dengan tulus. Namun, apa yang saya hadapi saat ini bukanlah kritik yang membangun, melainkan serangan pribadi dan pembunuhan karakter yang sistematis,” ujar Ahmad Jayadi di hadapan media, Jumat (25/7).
Menurutnya, mediasi yang difasilitasi oleh Polres Lombok Timur menemui jalan buntu bukan karena pihaknya tidak membuka diri, melainkan karena tidak ada itikad baik dari pihak pelapor untuk menarik tuduhan-tuduhan yang ia klaim tidak berdasar.
“Bagaimana mediasi bisa berhasil jika tujuannya sejak awal adalah untuk menjatuhkan saya? Tuduhan mengenai intimidasi Bansos, isu santet, hingga penyelewengan subsidi listrik adalah narasi yang dipelintir dan jauh dari fakta sebenarnya,” tegasnya. “Semua itu adalah fitnah keji yang sengaja dihembuskan untuk memprovokasi warga lain dan merusak nama baik saya serta keluarga.”
Langkah Hukum Sebagai Benteng Terakhir
Ahmad Jayadi menjelaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan balik warga ke polisi pada 24 Mei 2025 adalah hak hukumnya sebagai warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan. Ia membedakan dengan tegas antara kritik publik dan fitnah.
“Kritik atas kinerja adalah hal wajar dalam demokrasi dan saya selalu terbuka untuk itu. Tapi, menyebar tuduhan tanpa bukti, mengorganisir massa dengan informasi palsu, dan menuduh saya melakukan hal-hal keji seperti yang mereka laporkan, itu sudah masuk ranah pidana fitnah sesuai Pasal 311 KUHP,” jelasnya.
Proses hukum atas laporannya yang berjalan cepat hingga naik ke tahap penyidikan (SP2HP tertanggal 15 Juli 2025) dianggapnya sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum melihat adanya unsur pidana yang serius dalam tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Dukungan dan Analisis dari H. Jayadi (Tribuana Muda)
Turut mendampingi, H. Jayadi dari Tribuana Muda menambahkan bahwa kasus ini harus dilihat secara berimbang. Menurutnya, hak masyarakat untuk mengawasi memang dilindungi undang-undang, namun hak seorang individu untuk tidak difitnah juga memiliki perlindungan hukum yang setara.
“Jangan sampai narasi ‘pejabat antikritik’ digunakan sebagai tameng untuk melakukan serangan pribadi. Apa yang dialami oleh Bapak Kadus Ahmad Jayadi adalah contoh bagaimana kritik yang melampaui batas dapat berubah menjadi fitnah yang merusak,” ujar H. Jayadi.
“Kami melihat ini bukan lagi soal pengawasan publik, tetapi ada dugaan motif lain di baliknya yang bertujuan untuk menggulingkan pejabat yang sah melalui cara-cara yang tidak prosedural dan cenderung anarkis. Biarlah proses hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami percaya penyidik Polres Lombok Timur akan bekerja secara profesional,” tutupnya.
Ahmad Jayadi berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara jernih dan tidak mudah terprovokasi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku dan siap membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar di pengadilan.
Editor MBS,NTB
H JAYADI ,LOMBOK