Kadus 3 Desa Sukamandi Hilir Bersama Rekanan Dinas Perkim,Di Duga Terlibat Dalam Penjualan Paving Block Bekas Bongkaran

Minggu, 15 Oktober 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang. MBS 13/10/2023 Paving Block Bekas bongkaran Dinas Perkim bersama Rekanan dan Kadus 3 sukamandi hilir Kecamatan Pagar Merbau di jual ke warga bernama Yadi,diduga Dinas Perkim Tutup Mata

Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pemasngan paving block yang baru beberapa bulan yang lalu, yang sangat di sayangkan,paving block yang bekas di jual ke warga sukamandi hilir.
Dugaan kuat adanya keterlibatan Kadus 3 Yang Berinisial Yakin dengan rekanan Dinas Perkim.

Saat awak media mengkonfirmasi Kadus 3 sukamandi Hilir berinisial Yakin mengatakan, Paving Block nya tidak di jual, ini hanya sebagai ganti upah kepada pak Yadi, karena biaya warga ikut bekerja membongkar paving block yang lama, dan pembelian tanah timbun 2 Dump Truck.
Ucap Kadus 3 Yakin.

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan,kalau paving block itu di jual, dan masalah tanah timbun, itu gratis dan sumbangan dari salah satu galian C yang ada di bantaran sungai ular ucap salah seorang warga.

Terkait masalah ini Kadus 3 berinisial Y mengetahui semua nya. Dugaan kuat kadus 3 terlibat dan bersebahat dalam penjualan Paving Block bekas tersebut,dalam hal ini Kadus 3 dan Rekanan Dinas Perkim telah melanggar Pasal 15 Undang Undang No 31 pemufakatan jahat tentang tindak Pidana Korupsi.

Diminta kepada inspektorat, Tipikor Polresta Deli Serdang,Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, segera menindak dan memeriksa Kadus 3 Sukamandi Hilir berinisial Y dan Rekanan Dinas Perkim, terkait penjual aset negara berupa Paving block bekas yang kurang lebih 6 ribuan, dan seharusnya paving block di kembalikan ke negara, fakta dilapangan paving tersebut dijual ke warga, sehingga adanya kerugian negara.

Kadus 3 sukamndi hilir berinisial Y juga, diduga memberikan keterangan palsu (Hoaks) saat di konfirmasi awak media. Di minta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang agar menindak dan memecat Kadus 3 tersebut.

Sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi, Kadus 3 desa sukamandi hilir dan rekanan belum mengembalikan Aset negara ke Dinas Perkim.

Aggmfk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Terbanggi Besar, Ini Pesan Yang Disampaikan
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Campaka Kembalikan Mobil Curiaan Kepada Pemiliknya
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan
Polres Tebo Mediasi Konflik SAD dan Berikan Pengobatan kepada Korban
TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Malam Hari*
Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:50 WIB

Kapolres Lampung Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Polsek Terbanggi Besar, Ini Pesan Yang Disampaikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:46 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Campaka Kembalikan Mobil Curiaan Kepada Pemiliknya

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:44 WIB

Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:32 WIB

Polres Tebo Mediasi Konflik SAD dan Berikan Pengobatan kepada Korban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:46 WIB

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang

Berita Terbaru